=========================================
Berita  

Tingkatkan Literasi Hukum Pedagang, Kejari Kota Malang Hadir dalam Program “SEPASAR PEDAS” di Pasar Oro-Oro Dowo

banner 120x600

PENAJATIM – Kejaksaan Negeri Kota Malang terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan edukasi preventif bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif sebagai narasumber dalam kegiatan “SEPASAR PEDAS” (Sekolah Pasar Pedagang Cerdas) yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026 di area Pasar Oro-Oro Dowo, Klojen ini, menyasar para pedagang pasar tradisional agar lebih melek hukum dan memiliki akuntabilitas dalam menjalankan usahanya.

*Poin Utama Sosialisasi*

Dalam sesi yang berlangsung komunikatif, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang, M. Fathony Rizky Noorizain, S.H., M.H. (Kasubsi II Seksi Intelijen), menyampaikan sejumlah materi krusial bagi ekosistem pasar, di antaranya:

– Perlindungan Konsumen & Etika Bisnis: Mengingatkan pedagang akan kewajiban mematuhi UU Perlindungan Konsumen, terutama ketepatan tera ulang timbangan dan memastikan barang dagangan bebas dari masa kedaluwarsa atau status ilegal.

– Fungsi Preventif Kejaksaan: Kejaksaan membuka ruang konsultasi hukum gratis bagi pedagang yang menghadapi sengketa perdata ringan di lingkungan pasar.

– Gerakan Anti-Pungli: Memberikan pemahaman tegas agar pedagang tidak melayani praktik pungutan liar dan berani melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang.

– Waspada Pinjol & Rentenir: Mengedukasi pedagang mengenai risiko jeratan pinjaman online ilegal dan mendorong pemanfaatan fasilitas kredit resmi atau koperasi yang terverifikasi.

 

*Sinergi Lintas Sektoral*

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, S.H., M.Hum., Tenaga Ahli Dinas Kesehatan, Kustiningtyas, SKL, serta Kepala Pasar Oro-Oro Dowo, Fitri Nurhayati. Sinergi ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin keamanan dan kenyamanan di sektor perdagangan rakyat.

“Kehadiran Kejaksaan di tengah pasar bertujuan memberikan legal security atau kepastian hukum bagi pedagang. Jika pedagang merasa aman dan paham aturan, stabilitas harga dan kualitas pangan di Kota Malang akan terjaga dengan baik,” ujar M. Fathony Rizky Noorizain.

 

*Harapan Ke Depan*

Melalui format sekolah pasar yang santai namun informatif, diharapkan kesadaran hukum pedagang meningkat secara signifikan. Kejaksaan Negeri Kota Malang menyarankan agar program SEPASAR PEDAS dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di pasar-pasar tradisional lainnya sebagai langkah preventif meminimalisir pelanggaran hukum di sektor ekonomi kerakyatan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *