PENAJATIM – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas di Kota Malang mulai memasuki tahap pembahasan lebih lanjut setelah DPRD setempat memutuskan membentuk panitia khusus (pansus). Langkah ini diambil usai Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026.
Ranperda yang dibahas mencakup sejumlah sektor penting bagi masyarakat, yakni fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menjelaskan bahwa tahapan saat ini masih sebatas proses awal sebelum masuk ke pembahasan substansi yang lebih mendalam. Ia menyebut jawaban yang disampaikan oleh Wali Kota masih bersifat umum dan akan diperdalam dalam forum pansus.
“Ini masih tahap awal. Pembahasan substansi akan dilakukan di pansus dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tim pemerintah kota, tenaga ahli, dan masyarakat melalui public hearing,” ujar Trio.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan setiap ketentuan dalam ranperda tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Dari empat ranperda tersebut, isu narkotika dan ruang terbuka hijau menjadi perhatian utama. Ranperda terkait narkotika dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat dukungan anggaran dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Sementara itu, pembahasan mengenai RTH dinilai tidak kalah krusial. Di tengah pesatnya pembangunan kota, DPRD mendorong adanya regulasi yang mampu menjaga keseimbangan lingkungan. Target penyediaan RTH sebesar 20 persen diakui menjadi tantangan tersendiri.
“Pemenuhan RTH tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Pengembang juga harus ikut bertanggung jawab. Perlu aturan yang adil tetapi tetap tegas agar ruang hijau tetap terjaga,” kata Trio.
Di sisi lain, Wali Kota Wahyu Hidayat menegaskan bahwa seluruh masukan dari fraksi telah ditindaklanjuti dan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya. Ia menyoroti pentingnya Ranperda LLAJ untuk mengatasi persoalan transportasi di Kota Malang yang semakin kompleks.
“Karakter lalu lintas di Malang cukup beragam, ada kendaraan lokal maupun regional. Melalui ranperda ini, kami ingin menata persoalan kemacetan, parkir liar, hingga rute angkutan umum agar lebih tertib,” jelas Wahyu.
Selain itu, Ranperda tentang penanaman modal diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum yang kondusif bagi investor. Pemerintah kota menargetkan peningkatan investasi tanpa mengabaikan kepentingan daerah.
Selanjutnya, pansus DPRD akan menggelar pembahasan secara rinci bersama organisasi perangkat daerah terkait. Setelah seluruh proses rampung, keempat ranperda tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.


















