=========================================
Berita  

Ranperda Parkir Dikebut, DPRD Kota Malang Soroti Kaburnya Tanggung Jawab Kehilangan Kendaraan

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Anas Muttaqin
banner 120x600

PENAJATIM – Jaminan keamanan kendaraan di titik parkir resmi menjadi titik krusial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perparkiran Kota Malang. Di tengah upaya percepatan regulasi, DPRD justru menyoroti satu persoalan mendasar: siapa yang benar-benar bertanggung jawab ketika kendaraan hilang.

Selama ini, posisi tanggung jawab dinilai kabur. Masyarakat membayar retribusi, namun ketika terjadi kehilangan, mekanisme klaim kerap tidak jelas. Kondisi ini yang ingin diputus melalui penguatan aturan dalam Ranperda, meski implementasinya masih menunggu regulasi turunan.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Anas Muttaqin, menyebut skema perlindungan berbasis asuransi belum menjadi solusi yang realistis untuk konteks parkir daerah. Secara hitungan ekonomi, sistem tersebut dinilai sulit diterapkan karena karakter sektor parkir berbeda dengan layanan lain yang berbasis risiko terukur.

Sebagai gantinya, pendekatan yang didorong adalah penegasan tanggung jawab langsung dari penyelenggara parkir. Bukan sekadar formalitas, tetapi melekat sebagai kewajiban operasional yang harus dipenuhi kepada pengguna jasa.

Persoalan lain yang mengemuka adalah keragaman model pengelolaan parkir di Kota Malang. Ada yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan, ada pula yang bermitra dengan pihak ketiga. Variasi ini berpotensi memunculkan standar tanggung jawab yang berbeda-beda jika tidak diatur secara tegas.

Dalam skema yang sedang dibahas, tanggung jawab akan disesuaikan dengan pengelola di masing-masing titik. Untuk parkir yang dikelola Dishub, kewajiban berada pada instansi tersebut. Sementara untuk titik parkir yang dikelola mitra, tanggung jawab sepenuhnya berada pada penyelenggara atau pihak ketiga.

Penegasan ini penting untuk menghindari praktik saling lempar tanggung jawab ketika terjadi kehilangan. DPRD menilai tidak logis jika masyarakat harus menanggung risiko sendiri, sementara mereka telah membayar retribusi di titik parkir resmi.

Di sisi lain, pembahasan Ranperda juga menyinggung persoalan klasik yang terus berulang di lapangan, mulai dari parkir liar, karcis tidak jelas, hingga standar pelayanan yang berbeda-beda antar lokasi. Tanpa standarisasi yang ketat, potensi konflik antara pengguna jasa dan pengelola dinilai akan terus terjadi.

Karena itu, regulasi lanjutan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) akan menjadi penentu. Mulai dari atribut petugas, sistem pembayaran, rambu-rambu, hingga skema bagi hasil dirancang untuk diseragamkan agar menciptakan kepastian layanan.

Dorongan percepatan Ranperda ini pada akhirnya mengarah pada satu tuntutan utama: parkir tidak lagi sekadar pungutan, tetapi layanan publik yang menjamin keamanan. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir resmi akan terus tergerus.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *