PENAJATIM – Isu dugaan jual beli lapak di Pasar Besar Malang kembali mengemuka dan memicu perhatian publik. Informasi yang beredar di media sosial menyebut adanya transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah, memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan aset pasar daerah.
Dalam kabar yang beredar, dua lapak berukuran sekitar 3 x 2 meter disebut ditawarkan dengan harga mencapai Rp 650 juta. Nilai tersebut dinilai tidak wajar, mengingat status lapak pasar merupakan bagian dari aset pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Komisi B DPRD Kota Malang mulai melakukan langkah awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa secara aturan, lapak di pasar daerah tidak boleh diperjualbelikan.
“Secara regulasi, praktik jual beli bedak di pasar daerah tidak diperbolehkan karena itu merupakan aset pemerintah,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, penelusuran ini penting dilakukan mengingat isu serupa bukan pertama kali muncul. Informasi yang beredar dinilai telah berkembang cukup lama di kalangan pedagang.
“Kami akan menelusuri kebenaran kabar tersebut. Ini bukan isu baru dan perlu ada kejelasan,” tegasnya.
Di sisi lain, pengakuan dari sejumlah pedagang turut memperkuat dugaan adanya praktik tersebut. Salah satu pedagang berinisial ABM menyebut bahwa transaksi jual beli lapak memang terjadi, bahkan dirinya mendapatkan lapak melalui mekanisme tersebut dari pihak sebelumnya.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pasar, termasuk ketidakadilan akses bagi pedagang lain.
Langkah pulbaket yang dilakukan DPRD menjadi pintu awal untuk memastikan apakah praktik tersebut benar terjadi atau hanya sebatas rumor. Hasil penelusuran ini nantinya akan menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak terkait maupun evaluasi pengelolaan pasar daerah.


















