=========================================

Cegah Krisis Air, Pemkot Malang Siapkan Aturan Konservasi dan Hentikan Sumur Artesis Baru

banner 120x600

PENAJATIM – Ancaman berkurangnya cadangan air tanah mendorong Pemerintah Kota Malang menyiapkan kebijakan jangka panjang. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang konservasi air, pemerintah mulai mengarahkan penghentian pengeboran sumur artesis baru sebagai langkah antisipatif.

Inisiatif ini digagas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Fokus utamanya adalah menjaga keberlanjutan sumber daya air agar tetap tersedia bagi generasi mendatang.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kekhawatiran atas eksploitasi air tanah yang kian masif. Menurutnya, kedalaman pengeboran yang terus meningkat menjadi indikator tekanan terhadap sumber air.

“Semangatnya salah satunya adalah sudah tidak boleh ngebor lagi sekarang. Karena rata-rata HIPAM itu kedalaman 200 sampai 250 meter. Kalau semua permohonan kita ACC, kasihan anak cucu kita nanti,” ujar Ade, Senin (6/4/2026).

Data yang dihimpun menunjukkan, dari sekitar 50 titik HIPPAM yang pernah ada, kini tersisa 47 yang masih aktif. Sejumlah titik lainnya berhenti beroperasi, baik akibat sumber air yang menyusut maupun persoalan pengelolaan.

Menurut Ade, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Penurunan debit air bahkan terjadi pada sumur yang telah digunakan selama puluhan tahun, menjadi indikasi terganggunya sistem resapan alami.

“Ini jadi tanda bahwa resapan air kita sudah mulai terganggu. Kalau dibiarkan terus, ke depan bisa jadi kita kesulitan air,” jelasnya.

Sebagai solusi, Pemkot Malang memilih memaksimalkan infrastruktur yang sudah tersedia. Layanan Perumda Tugu Tirta dan SPAM berbasis masyarakat dinilai masih mampu memenuhi kebutuhan air bersih warga, selama dikelola secara optimal.

“Yang sekarang di-cover oleh Perumda Tugu Tirta dan 47 SPAM itu sudah cukup. Tinggal bagaimana pengelolaannya lebih profesional,” katanya.

Ranperda konservasi air yang tengah disusun juga akan menjadi dasar hukum dalam penguatan tata kelola SPAM hingga tingkat kelurahan. Aturan teknisnya akan dipertegas melalui Peraturan Wali Kota.

Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan skenario darurat jika terjadi kekurangan pasokan di wilayah tertentu. Distribusi air bersih menggunakan mobil tangki akan menjadi solusi sementara, tanpa harus membuka sumber pengeboran baru.

“Kalau masih kurang air ya pakai bantuan tangki. Tapi prinsipnya tidak ada pengeboran baru,” pungkas Ade.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *