PENAJATIM – Alih-alih sekadar menjadi momen selebrasi, periode penerimaan mahasiswa baru kini menghadirkan persoalan baru di ranah komunikasi digital perguruan tinggi. Sejumlah kampus kedapatan menyebarkan materi promosi yang menampilkan figur publik seolah memberikan ucapan selamat kepada mahasiswa baru. Belakangan, diketahui bahwa konten tersebut merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan.
Bagi sebagian pihak, pendekatan ini mungkin terlihat sebagai strategi kreatif yang mengikuti tren. Namun di mata akademisi, praktik tersebut justru membuka celah persoalan serius. Assc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D, dari Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Brawijaya, menilai penggunaan wajah tokoh publik tanpa izin dalam konten resmi adalah bentuk distorsi informasi.
Menurutnya, publik dapat dengan mudah salah menafsirkan pesan yang disampaikan. Kehadiran figur publik dalam materi promosi sering kali diasosiasikan dengan dukungan atau kerja sama resmi. Ketika hal itu ternyata tidak benar, maka komunikasi yang dibangun menjadi tidak transparan dan berpotensi menyesatkan.
Ia menyoroti bahwa dunia pendidikan tinggi semestinya menjadi contoh dalam menjaga standar etika. Ketika institusi akademik justru memanfaatkan manipulasi visual untuk kepentingan branding, hal itu menciptakan kontradiksi yang sulit diabaikan. Nilai kejujuran yang diajarkan di ruang kelas seakan kehilangan makna dalam praktik nyata.
Dalam konteks kehumasan, langkah semacam ini dinilai keliru arah. Fungsi komunikasi institusi bukan hanya menarik perhatian, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang. Mengandalkan citra tokoh populer tanpa persetujuan dinilai sebagai jalan pintas yang berisiko tinggi.
Selain persoalan etika, implikasi hukum juga tidak bisa diabaikan. Penggunaan potret seseorang untuk tujuan promosi tanpa izin tertulis dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Di sisi lain, regulasi tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan bahwa data biometrik, termasuk wajah, tidak boleh diproses sembarangan.
Lebih lanjut, manipulasi konten digital yang menimbulkan kesan seolah-olah autentik juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti merugikan pihak lain, konsekuensinya bisa berujung pada gugatan hukum.
Kerugian yang timbul tidak hanya berdampak pada individu yang wajahnya digunakan, tetapi juga pada institusi itu sendiri. Figur publik memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Ketika hak mereka dilanggar, tuntutan ganti rugi dapat menjadi beban finansial yang signifikan bagi kampus.
Di luar aspek hukum, risiko reputasi menjadi ancaman yang tidak kalah besar. Konten yang bermasalah dapat dengan cepat menyebar dan meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memengaruhi persepsi calon mahasiswa, mitra kerja, hingga publik luas terhadap kredibilitas institusi.
Fenomena ini juga mencerminkan lemahnya perencanaan strategi komunikasi. Ketergantungan pada popularitas figur publik menunjukkan bahwa sebagian institusi belum mampu mengembangkan narasi yang kuat dan autentik. Padahal, pendekatan berbasis riset dan keunikan institusi justru lebih berkelanjutan.
Maulina menekankan bahwa penggunaan teknologi, termasuk AI, harus disertai tanggung jawab. Inovasi tidak boleh mengorbankan prinsip dasar seperti kejujuran dan transparansi. Ia mengingatkan bahwa izin dari pihak yang bersangkutan adalah hal mutlak dalam setiap penggunaan identitas visual.
Ia juga mendorong agar kampus lebih selektif dalam menggandeng Key Opinion Leader. Kolaborasi yang dilakukan harus relevan, jelas, dan memiliki dasar persetujuan yang sah, bukan sekadar memanfaatkan kemiripan visual melalui teknologi.
Menutup pandangannya, Maulina mengingatkan bahwa reputasi institusi pendidikan dibangun dari konsistensi nilai. Ketika kepercayaan publik terganggu, pemulihannya tidaklah mudah. Oleh karena itu, setiap langkah komunikasi harus dipertimbangkan secara matang, tidak hanya dari sisi kreativitas, tetapi juga etika dan kepatuhan hukum.


















