=========================================

Bendahara Tolak TTD, Proyek SD Senilai Rp 615 Juta Dipertanyakan

banner 120x600

MAKASSAR, PENAJATIM.COM – Proyek pembangunan Sekolah Dasar (SD) Inpres 10/73 Ceppaga, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah selesai dikerjakan namun diduga menyimpan masalah. Bendahara diminta untuk menandatangani dokumen sebagai pelaksana proyek namun permintaan yang disampaikan atasannya itu ditolak.

Bendahara SD Inpres Ceppaga, Hj. Sabarniati. S.Pd mengatakan menolak lantaran dicantumkan namanya sebagai pelaksana proyek sementara kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab. “Bagaimana saya mau tandatangan kwitansi sementara saya bendahara. Selain itu saya tidak tahu rincian pengeluaran karena anggarannya diterima dan dikelola sendiri oleh kepala sekolah,”ungkap Hj. Sabarniati saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (1/4/2026).

Menurut bendahara, tugasnya hanya mencairkan uangnya di salah satu bank pemerintah setelah itu diterima oleh kepala sekolah. Ia menambahkan pencairan pertama sebesar Rp 50 juta. Dari total anggaran tersebut bendahara mengambil Rp 18 juta untuk membayar material lain seperti pasir dan lain-lain. “Selebihnya saya tidak tahu karena diterima semua oleh kepala sekolah,”papar Hj Sabarniati.

Sabarniati menjelaskan pelaksanaan renovasi ruang ruang kelas di sekolah itu dikerjakan pada Agustus hingga Desember 2025 dan telah selesai dikerjakan namun belum ada pertanggungjawaban keuangan yang telah dipergunakan. Hal ini lanjutnya dikarenakan kepala sekolah memintanya untuk tandatangan sebagai pelaksana namun permintaan ini ditolak.

“Saya tidak mau tanda tangan karena menyangkut keuangan yang saya tidak pernah tahu. Itu urusan kepala sekolah,”katanya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala SD Inpres Ceppaga 10/73, A. Ratna Juami belum berhasil dikonfirmasi.

Proyek itu diduga dikelola sendiri oleh kepala sekolah. Dalam investigasi salah satu LSM di Bone, ditemukan kejanggalannya. Anggaran senilai Rp 615 juta tidak sepenuhnya dialokasikan sesuai peruntukannya. Papan proyek tertulis Rp 500 juta. Namun angka lain sengaja ditutup menggunakan lakban.

Ketua LSM Latenritta Mukhawas Rasyid SH MH menegaskan proyek tersebut perlu diaudit instansi terkait. Dosen FH di salah satu perguruan tinggi swasta ini mengatakan dugaan kuat proyeknya bermasalah. Ia bahkan mempertanyakan alasan papan proyek hanya mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp 500 juta sementara total anggaran sesuai hasil investigasi pihaknya sebesar Rp lebih dari Rp 600 juta.

“Kasus seperti ini perlu ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum,” tandas Mukhawas yang juga merupakan aktivis antikorupsi di Bone. (Nico).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *