PENAJATIM – Kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang. Pasalnya, pemangkasan yang disebut-sebut bisa mencapai 60 persen itu dinilai tidak diterapkan secara merata di kalangan pegawai.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Harvard Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami tekanan akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Menurutnya, penurunan dana tersebut memang berdampak langsung pada kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2026 sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian pada sejumlah pos belanja, termasuk komponen TPP bagi ASN.
“Memang kita menyadari saat ini transfer dana dari pusat mengalami penurunan. Karena itu, APBD 2026 harus disesuaikan dan dilakukan penataan ulang,” ujar Harvard, Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut tetap harus mengedepankan prinsip keadilan agar tidak memunculkan ketidakpuasan di kalangan pegawai. Ia mencontohkan sejumlah daerah lain yang menerapkan pengurangan TPP secara proporsional dan sama bagi seluruh ASN.
Di daerah tersebut, pemotongan dilakukan dengan persentase yang seragam tanpa membedakan jabatan atau masa kerja. Jika pemangkasan ditetapkan sebesar 10 persen, maka seluruh ASN menerima pengurangan dengan besaran yang sama.
Namun menurut Harvard, praktik yang terjadi di Kota Malang dinilai berbeda karena pemotongan TPP tidak dilakukan secara merata. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan berbagai keluhan dari sejumlah ASN.
“Di Kota Malang tidak seperti itu. Karena itu kami menilai kebijakan ini perlu segera dievaluasi,” tegasnya.
Ia juga menyebut evaluasi kebijakan sebenarnya dapat dilakukan dengan cepat apabila pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memperbaiki mekanisme yang ada.
“Kalau memang mau diperbaiki, dalam waktu sekitar tujuh hari sebenarnya sudah bisa dievaluasi,” katanya.
Harvard menambahkan bahwa sebelumnya pemerintah kota telah menjelaskan penyesuaian TPP dilakukan sebagai dampak berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun ia kembali mengingatkan agar penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara adil dan transparan.
Menurutnya, langkah yang tidak merata berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif di lingkungan birokrasi.
“Bagaimanapun kebijakan harus berlaku adil. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Prinsipnya Pemkot Malang harus memastikan keadilan bagi semua ASN,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pengaturan terkait pemberian TPP ASN mulai Januari 2026 tertuang dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ASN dengan masa kerja antara satu hingga tiga tahun memperoleh sekitar 40 persen dari nilai TPP. Sementara ASN yang telah mengabdi lebih dari 24 tahun dapat menerima hingga 95 persen dari besaran TPP yang ditetapkan.
Penilaian TPP sendiri terdiri dari dua komponen utama, yakni produktivitas kerja dengan bobot 60 persen dan disiplin kerja sebesar 40 persen. Aspek produktivitas diukur melalui capaian aktivitas bulanan ASN yang dicatat dalam sistem aplikasi e-kinerja.


















