Breaking News
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Kediri Dampingi 20 Keluarga Mustahik Setiap Pekan KEDIRI – Pendampingan kepada keluarga mustahik di Kediri dilakukan secara rutin, bukan hanya melalui pemberian bantuan. BRI Kediri bersama YBM BRILiaN menjalankan pembinaan kepada 20 keluarga melalui pertemuan yang digelar setiap minggu. Kegiatan berlangsung di Rumah Joglo, Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Materi pendampingan mencakup dua aspek, yakni penguatan spiritual dan kemampuan mengelola keuangan keluarga. Pada aspek spiritual, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap bersyukur, bertanggung jawab, saling mendukung dalam keluarga, serta memiliki tujuan hidup menjadi bagian dari pembinaan. Sementara dari sisi finansial, peserta belajar menyusun perencanaan keuangan, mengatur pendapatan dan pengeluaran, serta menyiapkan tabungan. Peserta juga dibekali pemahaman untuk membedakan kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumtif dan pengelolaan utang yang tidak sehat turut menjadi materi agar keluarga dapat membangun kebiasaan finansial yang lebih terukur. Branch Office Head BRI Kediri Adi Nugroho mengatakan, konsistensi pendampingan menjadi bagian penting dalam proses pemberdayaan. “Melalui YBM BRILiaN, kami ingin pendampingan yang diberikan dapat menyentuh kebutuhan keluarga secara lebih menyeluruh. Tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, tetapi juga memperkuat nilai spiritual yang dapat menjadi fondasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Dengan pertemuan yang dilakukan secara berkala, peserta memiliki kesempatan untuk mempelajari materi secara bertahap dan menerapkannya di lingkungan keluarga. “Kami berharap 20 keluarga mustahik yang mengikuti kegiatan ini semakin kuat secara spiritual dan semakin bijak dalam mengelola keuangan. Dengan pendampingan yang dilakukan secara konsisten, harapannya mereka dapat membangun keluarga yang lebih tangguh, memiliki perencanaan yang baik, dan secara bertahap semakin berdaya serta mandiri,” kata Adi. Kembali Independen, The Changcuters Bawa Album Baru ke Malang Keributan di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Bibir Zulham Mubarok Berdarah 98 Persen Lulusan UIBU Bekerja, Kampus Bidik Status World Class Entrepreneurship UIBU Apresiasi Puluhan Wisudawan Berprestasi, Rektor: Mereka Wajah Kampus
Berita  

DPRD Kota Malang Soroti Pemotongan TPP ASN hingga 60 Persen, Minta Kebijakan Lebih Adil

banner 120x600

PENAJATIM – Kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang. Pasalnya, pemangkasan yang disebut-sebut bisa mencapai 60 persen itu dinilai tidak diterapkan secara merata di kalangan pegawai.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Harvard Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami tekanan akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Menurutnya, penurunan dana tersebut memang berdampak langsung pada kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2026 sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian pada sejumlah pos belanja, termasuk komponen TPP bagi ASN.

“Memang kita menyadari saat ini transfer dana dari pusat mengalami penurunan. Karena itu, APBD 2026 harus disesuaikan dan dilakukan penataan ulang,” ujar Harvard, Kamis (12/3/2026).

Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut tetap harus mengedepankan prinsip keadilan agar tidak memunculkan ketidakpuasan di kalangan pegawai. Ia mencontohkan sejumlah daerah lain yang menerapkan pengurangan TPP secara proporsional dan sama bagi seluruh ASN.

Di daerah tersebut, pemotongan dilakukan dengan persentase yang seragam tanpa membedakan jabatan atau masa kerja. Jika pemangkasan ditetapkan sebesar 10 persen, maka seluruh ASN menerima pengurangan dengan besaran yang sama.

Namun menurut Harvard, praktik yang terjadi di Kota Malang dinilai berbeda karena pemotongan TPP tidak dilakukan secara merata. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan berbagai keluhan dari sejumlah ASN.

“Di Kota Malang tidak seperti itu. Karena itu kami menilai kebijakan ini perlu segera dievaluasi,” tegasnya.

Ia juga menyebut evaluasi kebijakan sebenarnya dapat dilakukan dengan cepat apabila pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memperbaiki mekanisme yang ada.

“Kalau memang mau diperbaiki, dalam waktu sekitar tujuh hari sebenarnya sudah bisa dievaluasi,” katanya.

Harvard menambahkan bahwa sebelumnya pemerintah kota telah menjelaskan penyesuaian TPP dilakukan sebagai dampak berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun ia kembali mengingatkan agar penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara adil dan transparan.

Menurutnya, langkah yang tidak merata berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif di lingkungan birokrasi.

“Bagaimanapun kebijakan harus berlaku adil. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Prinsipnya Pemkot Malang harus memastikan keadilan bagi semua ASN,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pengaturan terkait pemberian TPP ASN mulai Januari 2026 tertuang dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ASN dengan masa kerja antara satu hingga tiga tahun memperoleh sekitar 40 persen dari nilai TPP. Sementara ASN yang telah mengabdi lebih dari 24 tahun dapat menerima hingga 95 persen dari besaran TPP yang ditetapkan.

Penilaian TPP sendiri terdiri dari dua komponen utama, yakni produktivitas kerja dengan bobot 60 persen dan disiplin kerja sebesar 40 persen. Aspek produktivitas diukur melalui capaian aktivitas bulanan ASN yang dicatat dalam sistem aplikasi e-kinerja.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *