MALANG, PENAJATIM.COM – Kasus pembunuhan remaja 17 tahun di Jabung, Malang, akhirnya terungkap. Pelaku, YDF (22), warga Kecamatan Jabung, ditangkap pada Minggu (21/2/2026) malam di rumah kos wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Korban, HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, ditemukan dalam kondisi membusuk dengan tangan terikat kawat dan mulut tersumpal pakaian dalam di Sungai Kedung Winong, Kali Jilu, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyatakan bahwa motif pembunuhan dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. “Pelaku mencekik korban hingga tidak sadarkan diri, lalu menguburkan di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50-70 sentimeter,” ujarnya.
Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah asfiksia atau kekurangan oksigen. Pelaku dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak (lil).


















