MALANG, PENAJATIM – Laporan dugaan Isu Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Muhammad Idris Al Marbawy atau Gus Idris kini ditangani Satreskrim Polres Malang. Aparat telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban maupun saksi.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses hukum masih berjalan.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan yang disebut sebagai talent mengunggah pengakuan di media sosial. Ia mengaku awalnya menerima tawaran pekerjaan shooting, namun situasi disebut berkembang menjadi dugaan pelecehan secara verbal. Unggahan itu kemudian viral dan memantik perhatian publik.
Kuasa hukum Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, menegaskan kliennya siap bersikap kooperatif. “Kami akan membuktikan duduk persoalannya secara terang. Sampai saat ini kami juga belum menerima surat panggilan resmi,” ujarnya, Jumat 13 Februari 2026.
Ia menyebut dalam unggahan awal yang beredar tidak ada penyebutan nama secara langsung. Namun di sejumlah platform lain, nama Gus Idris kemudian dikaitkan dengan isu tersebut. Menurutnya, hal itu berdampak pada aktivitas dakwah kliennya.
Secara terpisah, Gus Idris menyampaikan klarifikasi terkait posisinya di tengah isu yang berkembang. Ia menyebut dirinya dikenal sebagai ulama yang selama ini aktif berdakwah dan disegani di wilayah Pakis, bahkan memiliki jamaah hingga sejumlah daerah di Jawa Timur.
Ia juga menegaskan prinsip yang dipegangnya selama ini adalah mengedepankan perdamaian. Dalam berbagai persoalan, ia mengaku tidak pernah merespons dengan hujatan ataupun serangan balik. “Saya memilih menyampaikan keterangan apa adanya. Sopan santun dan kejujuran itu yang saya pegang,” ujarnya.
Gus Idris menambahkan, dalam setiap situasi ia berupaya terbuka dan memberikan penjelasan secara jujur. Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, ia mengakui terdapat persoalan internal yang diduga memicu miskomunikasi. Admin media sosialnya telah dinonaktifkan sebagai langkah evaluasi. Meski demikian, ia memastikan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.
Hingga kini, penyidik belum menyampaikan kesimpulan atas laporan tersebut. Proses hukum masih berlangsung dan publik diminta menunggu hasil resmi dari kepolisian.


















