Eksekusi Rumah di Jalan Pulau Galang Kota Malang Berjalan Lancar

Eksekusi rumah di Jalan Pulau Galang Kota Malang berjalan lancar, Selasa 12 Agustus 2025.
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang telah melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, tanpa perlawanan pada Selasa, 12 Agustus 2025. Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang yang dimohonkan kepada PN Kelas IA Malang.

Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat SH MH, menjelaskan bahwa eksekusi dilaksanakan berdasarkan permohonan dari advokat Andi Yopi Mahardi. “Ini berdasarkan penetapan Ketua PN Malang terkait dilaksanakan eksekusi lelang. Alhamdulillah berjalan lancar, tanpa ada perlawanan, dan sertifikat dari objek tanah dan bangunan itu telah dibalik nama ke pemenang lelang,” jelasnya.

*Kronologi Kasus:*

Rumah tersebut sebelumnya dimiliki oleh keluarga Arifin Bahtiar yang kemudian dijual ke Agus Subandrio pada tahun 2012. Keluarga Agus menjaminkan sertifikat rumah ke bank, namun gagal bayar pada tahun 2024, sehingga sertifikat tanah disita dan dilelang. Danny Setyawan memenangkan lelang rumah tersebut senilai Rp800 juta.

*Proses Eksekusi:*

Eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan dari penghuni rumah. Sertifikat tanah dan bangunan telah dibalik nama ke pemenang lelang, Danny Setyawan. Penghuni rumah yang mengetahui proses hukum tersebut akhirnya mau keluar secara sukarela.

“Alhamdulillah, melalui bantuan dari PN Malang, penghuni rumah akhirnya bisa menerima dan tanpa perlawanan keluar dari rumah tersebut,” pungkas Andi Yopi Mahardi, kuasa hukum Danny Setyawan.

Dengan demikian, proses eksekusi pengosongan rumah tersebut telah selesai dan pemenang lelang telah mendapatkan hak atas properti tersebut. (Ris).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *