Wujudkan Pelayanan Prima, Legislator Dorong Pemkot Malang Pisahkan Damkar dari Satpol PP

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad S.Sos
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Suara lantang yang menuntut peningkatan profesionalisme dan efektivitas layanan publik kembali menggema dari Gedung DPRD Kota Malang. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada struktur organisasi Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dinilai belum ideal dan mendesak untuk segera direformasi.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad S.Sos., menjadi garda terdepan dalam menyuarakan urgensi pemisahan Damkar dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, langkah ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah keharusan untuk mewujudkan pelayanan maksimal dan respons cepat terhadap ancaman kebakaran dan penyelamatan di Bumi Arema.

“Sudah saatnya Pemerintah Kota Malang mengambil langkah strategis ini. Saya optimis, apabila Damkar berdiri sebagai dinas mandiri dan terpisah dari Satpol PP, maka pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih maksimal,” tegas Rokhmad saat menyampaikan pandangannya.

Argumentasi politisi yang akrab disapa Rokhmad ini berlandaskan pada mandat hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut secara eksplisit dirancang untuk meningkatkan kualitas dan standar pelayanan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia.

“Permendagri 16/2020 adalah kompas kita. Tujuannya sangat mulia, yaitu untuk meningkatkan keselamatan masyarakat. Peraturan ini mengamanatkan penataan organisasi, tugas, fungsi, sumber daya manusia, hingga sarana prasarana yang lebih fokus. Namun, kita melihat Pemerintah Kota Malang belum sepenuhnya menjalankan amanah ini karena Damkar masih menjadi sub-unit di bawah Satpol PP,” papar Rokhmad secara rinci.

Pandangan kritisnya diperkuat oleh hasil studi komparatif dan kunjungan kerja yang dilakukan oleh dewan. Ia menunjuk keberhasilan kota-kota tetangga sebagai bukti nyata bahwa kemandirian institusi Damkar berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diberikan.

“Kita tidak perlu jauh-jauh mencari contoh. Lihatlah Kota Batu dan Surabaya. Di sana, Damkar sudah mandiri sebagai sebuah dinas tersendiri. Hasilnya? Pelayanan mereka kepada masyarakat terbukti sangat baik dan maksimal. Ini adalah best practice yang seharusnya diadopsi oleh Kota Malang,” ungkapnya.

Sebagai wakil rakyat yang membidangi pemerintahan di Komisi A, Rokhmad berkomitmen untuk tidak tinggal diam. Ia menegaskan akan secara proaktif mendorong Wali Kota Malang untuk segera merealisasikan pemisahan ini. Baginya, ini adalah pertaruhan atas keselamatan dan ketenangan warga.

“Tugas kami di dewan adalah mengawal dan mendorong eksekutif. Saya akan secara resmi meminta dan mendorong Bapak Wali Kota untuk segera mengambil kebijakan transformatif ini. Ini bukan soal ego sektoral, melainkan demi kesiapsiagaan kita dalam menghadapi setiap insiden kebakaran dan upaya penyelamatan di kawasan padat penduduk, perumahan, perkantoran, hingga seluruh pelosok Kota Malang,” pungkasnya dengan nada penuh optimisme.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *