MALANG, PENAJATIM.COM – Panggung perdebatan hukum dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Malang kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi kunci untuk membongkar praktik eksploitasi yang dituduhkan kepada terdakwa Hermin dan Dian alias Ade. Namun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (28/5/2025), kubu terdakwa melancarkan serangan balik dengan menyebut semua kegiatan yang dijalani korban bersifat sukarela dan bermanfaat.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum, di ruang sidang Garuda, menjadi arena pertarungan narasi. Di satu sisi, JPU berusaha mengokohkan pilar-pilar dakwaan. Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa berupaya mementahkan setiap tudingan yang dialamatkan kepada kliennya.

Untuk membuka tabir dugaan eksploitasi ini, JPU menghadirkan Suryani dan Hanifah, dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang pernah berada di bawah naungan PT NSP Malang milik terdakwa Hermin. Saksi ketiga, Widya, adalah teman dekat Hanifah yang menjadi tempat berkeluh kesah atas pengalaman pahit yang dialaminya.
Di hadapan majelis hakim, para saksi membeberkan pengalaman pribadi mereka. Fokus kesaksian mereka tertuju pada proses pelatihan yang janggal karena dilakukan di rumah pribadi terdakwa Hermin, serta adanya dugaan tindak kekerasan yang menyertai proses tersebut.
“Inti dari keterangan para saksi adalah untuk memperkuat dakwaan kami. Semua keterangan yang mereka sampaikan sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak ada sanggahan. Mereka membenarkan telah mendaftar melalui PT NSP, sebuah kegiatan yang diketahui sepenuhnya oleh para terdakwa, sekalipun dalam pengakuan mereka hanya berperan sebagai sopir.” ujar JPU Moh. Heriyanto, SH, MH, usai persidangan.
Heriyanto menegaskan, fokus pembuktian jaksa adalah adanya unsur fundamental dalam TPPO, yakni pemaksaan, eksploitasi, serta pelanggaran prosedur dalam perekrutan CPMI yang mengatasnamakan PT NSP Cabang Malang tanpa memiliki izin sah sebagai Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Secara khusus, Hanifah yang juga berstatus saksi pelapor, mengaku mengalami kekerasan fisik, sebuah kasus yang penyidikannya berjalan terpisah di kepolisian.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Moh. Zainul Arifin, memberikan perspektif yang berbeda. Menurutnya, kesaksian yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa pelatihan yang diberikan bersifat sukarela.
“Saksi Suryani secara terang-terangan menyatakan bahwa pelatihan merawat anjing, yang notabene sesuai dengan kebutuhan penempatan kerja di Hongkong, dijalani secara sukarela,” ungkap Zainul.
Ia secara tegas menantang tuduhan penganiayaan yang dilontarkan saksi. “Tudingan penganiayaan itu masih sebatas klaim sepihak yang belum terbukti secara yuridis. Di mana bukti visumnya? Di mana bukti psikologisnya? Atau surat kerugian dari rumah sakit? Tidak ada,” tegasnya.
Zainul juga mengkritik kualitas saksi pelapor yang dinilainya tidak mengalami langsung dugaan tindak pidana, melainkan hanya berdasarkan cerita dari orang lain. Baginya, kasus ini lebih condong ke ranah pelanggaran administrasi ketimbang pidana.
“Kami melihat ini bukan ranah pidana. Tidak ada pelanggaran pidana yang jelas di sini. Kami akan buktikan semua argumen kami dalam nota pembelaan (pleidoi) nanti,” pungkasnya.
Di tengah panasnya adu argumen hukum, dukungan moral bagi para saksi korban terus mengalir. Husnati, perwakilan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPC Malang, turut hadir memantau jalannya persidangan. Kehadirannya adalah untuk memastikan para korban merasa aman dan berani menyuarakan kebenaran.
“Kami sangat antusias dengan langkah JPU dan majelis hakim yang telah menghadirkan para saksi hari ini. Keterangan yang mereka berikan, sesuai dengan apa yang mereka alami dan ketahui selama di PT NSP, adalah kunci dari segalanya,” ujar Husnati.
Ia menegaskan komitmen SBMI untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan tetap konsisten mendampingi para korban, memberikan dukungan penuh agar mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tutupnya.

















