Pemkot Malang Tegaskan: Jukir dan Pengelola Wajib Ganti Rugi Kendaraan Hilang Lewat Skema Asuransi

banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Tak ingin kasus kehilangan kendaraan di area parkir terus berulang tanpa tanggung jawab yang jelas, Pemerintah Kota Malang bersama DPRD setempat tengah merancang aturan tegas. Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir, salah satu poin krusial yang dimuat adalah kewajiban juru parkir (jukir) dan pengelola untuk menanggung ganti rugi atas kehilangan kendaraan.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jasa parkir yang selama ini kerap dirugikan namun sulit memperoleh pertanggungjawaban.

Asuransi Parkir Jadi Solusi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebutkan bahwa konsep asuransi kini menjadi bagian resmi dalam Ranperda tersebut. Skema ini dirancang agar masyarakat memiliki payung hukum saat menitipkan kendaraannya di area parkir resmi.

“Dalam regulasi baru ini, kami pertegas bahwa layanan penitipan kendaraan harus dilengkapi dengan jaminan asuransi. Legalitasnya kami tuangkan dalam Ranperda agar pelaksanaannya wajib dijalankan,” ujar Widjaja, Senin (12/5).

Ia menegaskan, premi asuransi sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Perlindungan ini berlaku khusus untuk kendaraan yang diparkir, tidak termasuk barang-barang pribadi yang ada di dalamnya.

“Jadi yang dijamin adalah kendaraan. Kalau barang di dalam mobil hilang, itu di luar tanggungan. Skema pembagian prosentase untuk penjamin juga sudah diatur dalam regulasi,” imbuhnya.

Karcis Parkir Jadi Kunci Klaim

Di sisi lain, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengingatkan pentingnya bukti karcis parkir dalam implementasi aturan ini. Ia menegaskan, tanpa karcis resmi, hak klaim asuransi otomatis gugur.

“Karcis parkir adalah bukti utama. Kalau hilang, konsekuensinya ya tidak bisa klaim ganti rugi. Ini sudah menjadi standar pembuktian di dalam Ranperda,” kata Dito.

Menurut Dito, aturan soal kewajiban pengelola menyediakan karcis resmi juga menjadi bagian integral dalam Perda tersebut. Ia memastikan, penguatan sistem parkir ini lebih difokuskan pada perbaikan manajemen dan perlindungan konsumen, bukan soal penyesuaian tarif.

“Kami tegaskan, regulasi ini tidak mengatur soal tarif parkir. Fokus kami adalah perbaikan tata kelola, mekanisme kerja sama, pembagian tanggung jawab, dan jaminan hak-hak pengguna layanan parkir,” tandasnya.

Catatan Tambahan: Potret Masalah Parkir di Kota Malang

Sebagai catatan, kasus kehilangan kendaraan di area parkir di Kota Malang beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik. Data Dishub mencatat, sepanjang 2023, sedikitnya 25 laporan kehilangan kendaraan masuk ke pihak berwajib, namun penyelesaian secara ganti rugi masih menjadi polemik karena lemahnya payung hukum. Oleh sebab itu, kehadiran Ranperda Pengelolaan Parkir ini diharapkan menjadi solusi konkret dan memberi rasa aman bagi masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *