Keluar Masuk Penjara, Residivis Spesialis Bobol Rumah Kembali Dibekuk Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Blimbing

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh saat menggelar konferensi pers hasil ungkap maling spesialis bobol rumah, Senin (17/03/2025).
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Keluar masuk penjara, residivis spesialis bobol rumah kembali dibekuk tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Blimbing, Senin (17/03/2025).

Tersangka berinisial SI (46) ini diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh mengungkapkan, tersangka beraksi dengan menyasar incaran rumah di kawasan perumahan (bukan perkampungan) yang memiliki keamanan kurang dan sepi. Tersangka kesehariannya merupakan kuli bangunan.

Menurutnya, tersangka beraksi dengan modus operandi yang sama, yaitu membobol rumah yang kosong dan tidak memiliki sekuriti ketat, setelah diawasi beberapa hari dan aman serta memastikan rumah dalam keadaan kosong, tersangka melompat pagar dan merusak pintu rumah dengan menggunakan pencukit sejenis linggis untuk masuk.

“Tersangka ini telah melakukan kegiatan pencurian di beberapa lokasi di Kota Malang. Antara lain, daerah perumahan yang tidak memiliki pengamanan yang ketat, dan lokasi sepi,” kata Kompol M Sholeh saat menggelar konferensi pers hasil ungkap, Senin (17/03/2025).

Kompol Sholeh juga mengatakan jika kasus ini terungkap berkat adanya rekaman CCTV dan laporan dari korban.

“Setelah melihat rekaman CCTV di rumah korban dan melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (08/03/2025) jajaran Polsek Blimbing dan Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap SI yang kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari pengungkapan tersebut, beberapa barang bukti berhasil diamankan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, antara lain perhiasan berupa kalung dan anting, serta uang,” tuturnya.

Pihaknya pun terus melakukan pengembangan dan penyelidikan adanya kemungkinan korban lain.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengunci rumah dengan baik untuk mencegah kejadian serupa,” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Junto 65 (pencurian dengan pemberatan) dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, Kompol Sholeh berharap agar masyarakat selalu waspada terhadap semua harta benda berharga lainnya.

“Kami berharap agar diamankan seaman mungkin sehingga dapat mengurangi angka kejahatan di Kota Malang,” pungkasnya. (lil)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *