MALANGKOTA, PENAJATIM.COM – Mengaku rugi Rp3,4 Miliar, sebanyak 17 korban investasi bodong robot trading ATG milik terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo menuntut keadilan. Melalui kuasa hukumnya, Hendra Kardo Simatupang, SH, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Jawa Timur pada Rabu (14/5/2025) siang.
Kepada awak media, Hendra Kardo mengungkapkan bahwa telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan restitusi No.3/res.pid/2025/PN.Mlg. Memori banding telah diserahkan di PTSP bagian pidana PN Kelas 1A Malang.
Menurutnya, pertimbangan hakim dalam putusan perkara Wahyu Kenzo, hakim tidak mempertimbangkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan soal nilai kerugian dan keberadaan ke-17 korban yang ia dampingi.
“Alasan kami mengajukan banding karena hakim tidak memeriksa dengan cermat dan teliti bukti bukti yang telah diserahkan dalam persidangan lalu” ujar advokat asal Medan dari Law Firm Francesar siringoringo & Associates tersebut.
“Padahal bukti sudah kami sertakan. Di situ sudah jelas bahwa LPSK menyatakan 17 orang korban ini terdaftar di LPSK dan data restitusinya sudah masuk di kejaksaan dan PN,” imbuh dia.
Advokat yang berkantor di Jalan Cipinang Jaya Raya No.2D Jakarta Timur – DKI Jakarta ini menambahkan, pihaknya telah menyerahkan berkas barang bukti tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan PN Kelas 1A Malang pada Desember 2023 lalu. Tepatnya, kata dia, sebelum agenda persidangan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Januari 2024 lalu.
“Berkas itu sudah diberikan pada Desember 2023 sebelum sidang tuntutan,” ujarnya.
“Total kerugian 17 korban ini sebesar Rp 3,4 Miliar. Itu yang diajukan untuk restitusi juga,” sambungnya.
Menurutnya, pertimbangan putusan hakim tanpa mempertimbangkan keberadaan 17 korban ini cukup aneh. Terlebih, LPSK telah memverifikasi ke-17 orang itu sebagai korban perkara investasi bodong yang menjerat terdakwa Wahyu Kenzo tersebut.
“Jelas bahwa alasan hakim yang mempertimbangkan bahwa para pemohon (17 korban) tidak mendapatkan keputusan dari LPSK adalah alasan yg mengada ada,” kata dia.
Hendra berharap, Pengadilan Tinggi Surabaya dapat mempertimbangkan perkara ini dengan adil dan bijaksana. Pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial RI. (Ris).






























