MALANGKOTA, PENAJATIM.COM – Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh membeberkan kronologi penangkapan residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur.
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi terjadinya curanmor pada Jumat 4 April 2025 pukul 04.45 pagi. Kala itu, pelaku beraksi mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol N-5735-LV milik korban berinisial HN atau Hariono.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kedungkandang bergerak cepat. Tak berselang lama, pelaku berinisial FR alias Fahrur (24) berhasil di ringkus.
Pelaku dibekuk tim Opsnal bersama unit Reskrim Polsek Kedungkandang usai beraksi mencuri sepeda motor Honda Scoopy pada Jumat (04/04/2025) pukul 04.45 pagi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengungkapkan, kejadian curanmor itu terjadi sekira pukul 04.45 WIB. Ketika itu, pelaku jalan kaki sambil melihat kondisi lingkungan sekitar sembari menggambar lokasi untuk mencuri.
Di saat itulah, pelaku yang merupakan residivis melihat motor Honda Scoopy nopol N-5735-LV milik korban berinisial HN atau Hariono.
“Posisi motor tersebut berada terparkir di depan rumah korban bernama Hariono yang terletak di Jalan Muharto VII Kecamatan Kedungkandang Kota Malang,” ujar Kompol M Sholeh.
Menurutnya, saat kejadian posisi motor korban dalam kondisi terkunci, namun oleh pelaku dibobol. Setelah itu, lanjut Kasat, pelaku langsung membawanya kabur membawa hasil curian.
Lebih lanjut, Kompol Sholeh menjelaskan, korban yang mengetahui motornya hilang dicuri, langsung keluar rumah dan memberitahu warga sekitar. Dan di saat bersamaan tak jauh dari lokasi kejadian, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang sedang melakukan patroli
Mendapati informasi adanya aksi curanmor, petugas langsung melakukan penyisiran. Dibantu warga, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti motor curiannya.
Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Kedungkandang.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang hanya tamatan SD ini ternyata residivis dalam kasus yang sama,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegasnya.
Kini, Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman untuk pengembangan terhadap pelaku.
Agar kejadian serupa tak terulang, Kasat M Sholeh pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap barang miliknya. “Kendaraan harap diamankan dengan kunci ganda atau pengaman lainnya,” pesannya. (lil).






























