MALANGKOTA – Satlantas Polresta Malang Kota menindak pengemudi BMW putih yang sempat Viral di media sosial (Medsos) Jumah (14/2/2025) lalu, mobil dengan nomor polisi (Nopol) palsu N 3 NEN langsung diamankan.
Satlantas menindak tegas seorang perempuan pengemudi mobil BMW diketahui menggunakan pelat tak sesuai aturan, diamankan setelah video aksinya tersebar luas di TikTok dan Instagram dan diungkap jajaran Satlantas Polresta Malang Kota.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menemukan unggahan video aksi pengemudi BMW di kawasan Jalan Sukarno Hatta Malang.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan pengemudi beserta kendaraan ke Mako Polresta Malang Kota,” bebernya.
Dihadapan para awak media
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah mengatakan, tindakan yang kami ambil ini salah satu bentuk nyata dalam merespon dengan cepat apa yang disampaikan masyarakat.
Setelah melihat tampilan di media sosial kami langsung melakukan pelacakan jenis mobil yang dipakai dan diketahui kalau Nopol yang dipakai itu palsu. Termasuk berhasil mengamankan pengemudinya.
Perlu diketahui rekan rekan media kalau mobil BMW tersebut aslinya bernopol N 1688 ABG, ” ujar Kompol Agung.
Dijelaskan juga oleh mantan Kasat Lantas Polresta Banyuwangi ini, setelah kami amankan pengemudi mobil BMW ini mengakui kesalahannya dan apa yang dilakukannya memang salah.
“Tindakan tegas kami ambil berupa memberi surat tilang dan meminta yang bersangkutan berinisial RS untuk memasang kembali Nopol aslinya.
“Atas perbuatannya pengemudi dikenakan pasal pasal 280 dan denda maksimal Rp500 ribu,” ungkap Kompol Agung didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi dan Kanit Gakkum Iptu Isrofi
Sedangkan dalam pengakuannya RS mengaku bahwa penggunaan nopol bertuliskan tidak sopan tersebut hanya untuk konten medsos semata. Hanya untuk kebutuhan konten saja di TikTok nya,” jelasnya. (lil)

















