MALANG, PENAJATIM.COM – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai diuji di Malang Raya. Seorang oknum staf Universitas Brawijaya (UB) berinisial HS dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang atas dugaan kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan yang sah.
Pelapor adalah istri sahnya sendiri, LW, yang didampingi kuasa hukum Ahmad Muhlisin, S.H., M.H. dan Medina Syfa Nur Ariyadi, S.H. Laporan ini menjadi salah satu yang pertama di Malang yang menggunakan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami melaporkan HS atas dugaan tindakan kohabitasi atau kumpul kebo, dengan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan kategorinya adalah delik aduan,” ujar Ahmad Muhlisin, Minggu (27/9/2026).
Muhlisin menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan setelah kliennya menemukan fakta bahwa suaminya tinggal bersama wanita lain di sebuah perumahan di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Fakta tersebut terungkap saat pihak keluarga bersama Bhabinkamtibmas mendatangi langsung rumah yang dimaksud.
“Klien kami mengaku bahwa HS ini jarang pulang, dan tadi bersama Bhabinkamtibmas, HS kami gerebek di rumahnya bersama seorang wanita,” ungkapnya.
Menurut keterangan Ketua RT setempat, HS baru sekitar enam bulan menempati rumah di kawasan Banjararum tersebut, setelah sebelumnya tinggal di wilayah Kota Malang.
Kepada keluarga, HS berdalih telah menikah siri dengan wanita yang tinggal bersamanya. Namun alasan tersebut tidak menghentikan LW untuk menempuh jalur hukum demi kepastian hukum dan hak-haknya sebagai istri sah.
Kuasa hukum menyebut, kliennya sudah merasakan perubahan sikap HS dalam dua tahun terakhir. HS disebut jarang pulang ke rumah keluarga di Mojokerto, padahal dari pernikahan tersebut keduanya telah dikaruniai tiga orang anak.
Hak senada juga diungkapkan rekan kuasa hukum, Medina Syfa Nur Ariyadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status terlapor dalam perkara ini tetap merupakan dugaan, dan kami tidak bermaksud mendahului proses hukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Medina.
Ia berharap Polres Malang dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional berdasarkan alat bukti yang ada, serta meminta publik untuk tidak berspekulasi berlebihan sebelum ada putusan resmi dari pengadilan. (lil).

















