Berita  

MHERA LAW Hadir di Malang: Mitra Hukum UMKM Hingga Korporasi

MHERA LAW Hadir di Malang: Mitra Hukum UMKM Hingga Korporasi.
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM — MHERA LAW by Malvin Hariyanto & Partners secara resmi hadir di Kota Malang. Kantor baru yang berlokasi di Jl. Baluran No. 2 ini diresmikan pada Jumat (28/8/2026) siang, sebagai bentuk komitmen untuk memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum di Jawa Timur.

Peresmian yang ditandai dengan pemotongan pita ini diharapkan menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Malang Raya terhadap layanan hukum yang profesional, terukur, dan adaptif terhadap perubahan regulasi.

Pimpinan MHERA LAW, Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D, menjelaskan kantornya menangani tiga pilar utama hukum, yaitu perdata, pidana, dan korporasi.

Namun yang menjadi fokus utama adalah pendampingan hukum bagi UMKM dan korporasi. Layanan yang diberikan mencakup pendirian dan legalitas badan usaha, penyusunan serta penelaahan kontrak bisnis, kepatuhan regulasi, perlindungan merek dan Kekayaan Intelektual, hingga penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi. Tapi banyak yang terhambat berkembang karena aspek legalitasnya belum rapi. Kami hadir sebagai mitra strategis agar mereka bisa naik kelas dengan fondasi hukum yang kuat,” ujar Malvin di sela peresmian.

Pimpinan MHERA LAW, Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D (kanan) bersama tamu undangan disela peresmian kantor Baru. (ist).

Menurutnya, tata kelola hukum sejak awal sangat penting. Mayoritas konflik bisnis bisa dicegah jika izin, kontrak, dan kesepakatan disiapkan dengan benar sejak dini.

Capaian MHERA LAW juga sudah terbukti. Hingga kini 19 perusahaan dan korporasi telah mempercayakan penanganan hukumnya kepada MHERA LAW sebagai kuasa hukum resmi.

Acara peresmian turut dihadiri Brigjen Pol. Singgamata, Mantan Kapolres Malang Kota 2015. Dalam sambutannya ia menekankan pentingnya sinergi setara antara advokat, polisi, jaksa, dan hakim sebagai pilar penegak hukum.

Ia juga menyoroti penguatan peran advokat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Sekarang advokat tidak hanya melihat dan mendengar. Advokat punya hak mengajukan keberatan dan menghentikan proses jika ada pertanyaan yang menjerat dari penyidik,” ungkapnya.

Brigjen Singgamata berpesan agar MHERA LAW mengedepankan keadilan restoratif untuk menghadirkan solusi win-win bagi pihak yang bersengketa. Ia mengutip prinsip Presiden RI ke-6 SBY: “Benar katakan benar, salah katakan salah. Jangan karena dibayar, yang salah dipaksakan jadi benar.”

Dengan kantor baru di Jl. Baluran No. 2, MHERA LAW berkomitmen menjadi pusat konsultasi dan perlindungan hukum terpadu. Layanan ditujukan bagi warga umum, pelaku UMKM, hingga korporasi yang membutuhkan solusi hukum yang akuntabel dan transparan. (Zai).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *