Eksekusi Lelang Tanah Terkendala, Warga Saptorenggo Soroti Respons BPN Kabupaten Malang

Kuasa hukum Sudirman, Sumardhan, SH, MH dari Kantor Edan Law, dalam konferensi pers
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM – Upaya Sudirman, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk memperoleh haknya melalui eksekusi lelang tanah hingga kini belum berjalan. Persoalan tersebut mencuat setelah proses eksekusi atas putusan pengadilan membutuhkan data pertanahan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang disebut belum kunjung diberikan.

Kuasa hukum Sudirman, Sumardhan, SH, MH dari Kantor Edan Law, mengatakan perkara tersebut berawal dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dengan seorang pengembang bernama Sholikin alias Sn pada 16 November 2020.

Objek transaksi tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4036 atas nama Sudirman. Dalam perjanjian, tanah tersebut disepakati dengan nilai transaksi Rp4,004 miliar.

“Dalam PPJB, tanah seluas sekitar 3.337 meter persegi tersebut disepakati senilai Rp4,004 miliar,” kata Sumardhan saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Namun, kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dipenuhi sepenuhnya. Dari nilai transaksi tersebut, pembayaran yang telah diterima Sudirman baru sekitar Rp2,175 miliar. Pembayaran terakhir tercatat pada 10 Januari 2021.

Menurut Sumardhan, masih terdapat kewajiban pokok sekitar Rp1,909 miliar yang belum dibayarkan. Nilai tersebut kemudian bertambah karena adanya denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kesepakatan kedua pihak.

“Pokok pembayaran yang belum dilunasi berada di kisaran Rp1,909 miliar. Sesuai kesepakatan, jika terlambat dikenakan denda. Hingga saat ini dendanya sudah mencapai Rp1,806 miliar,” ujarnya.

Persoalan pembayaran itu kemudian berujung pada gugatan perdata. Sudirman menggugat Sn ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 12 Agustus 2024. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 129/Pdt.G/2024/PN.Kpn.

Putusan pengadilan kemudian telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu amar putusan memerintahkan agar sertifikat tanah tersebut dilelang sebagai bagian dari pelaksanaan putusan dan penggantian kerugian kepada Sudirman.

Pelaksanaan putusan itu justru menghadapi persoalan baru. Sertifikat asli masih berada pada notaris yang sebelumnya menangani pembuatan PPJB. Sertifikat tersebut disebut tidak dapat diserahkan karena objek tanah telah dijual kembali kepada sejumlah pihak oleh Sn.

“Karena itu kami mengajukan permohonan eksekusi lelang SHM pada 29 April 2025,” kata Sumardhan.

Pengadilan kemudian menjalankan tahapan aanmaning pada Juni 2025. Namun, pihak termohon disebut tetap tidak menyerahkan SHM yang menjadi objek perkara.

Setelah tahapan tersebut, proses semestinya berlanjut pada pelaksanaan eksekusi. Namun, menurut kuasa hukum Sudirman, tahapan itu belum dapat berjalan karena masih diperlukan informasi mengenai status pertanahan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang.

Sumardhan mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada PN Kepanjen. Ketua PN Kepanjen kemudian meminta informasi kepada ATR/BPN Kabupaten Malang melalui surat tertanggal 2 Februari 2026.

Permintaan tersebut kembali dilayangkan melalui surat susulan pada 7 Agustus 2026. Namun, hingga konferensi pers digelar, pihak kuasa hukum menyebut belum menerima jawaban mengenai informasi yang diminta.

Bukan hanya pengadilan yang meminta informasi. Kuasa hukum Sudirman juga telah mengajukan permohonan langsung kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang pada 13 April 2026 dan kembali pada 12 Juni 2026.

“Namun hasilnya sama, tidak ada respons,” kata Sumardhan.

Menurut dia, informasi mengenai status bidang tanah menjadi bagian penting dalam proses eksekusi. Tanpa kepastian mengenai kondisi dan status administrasi objek tanah, pelaksanaan putusan pengadilan berpotensi kembali menghadapi hambatan.

“Kami menyayangkan tidak adanya respons atas permintaan informasi, termasuk ketika permintaan tersebut datang dari lembaga peradilan. Pemberian informasi mengenai status tanah penting untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan kepastian hukum,” tegasnya.

Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke tingkat Kementerian ATR/BPN. Kuasa hukum Sudirman mengirimkan surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI Nusron Wahid untuk meminta adanya tindak lanjut sekaligus pengawasan terhadap pelayanan pertanahan di daerah.

“Ini bukan kali pertama terjadi. Kami meminta Menteri ATR mengecek dan mengawasi kinerja pelayanan pertanahan, termasuk di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang,” ujar Sumardhan.

Di sisi lain, pihak ATR/BPN Kabupaten Malang menyatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti. Plt. Kasi PHP BPN Kabupaten Malang, I Gde Astawa, mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran data yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sudah ditindaklanjuti, nanti kita tunggu prosesnya di pengadilan. Soal kenapa molor karena kita sedang cari datanya,” kata I Gde Astawa.

Dia memastikan proses pencarian data telah berjalan dan informasi yang diperlukan kemudian disampaikan kepada pengadilan.

“Sudah mulai berjalan sejak dua hari yang lalu, sudah kita kirim ke pengadilan, nanti pengadilan yang meneruskan,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *