MALANG, PENAJATIM.COM — Sengketa proyek Wangsakarta Resort & Living Space di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang kembali naik ke permukaan. Kontraktor proyek, Iwan Wibisono, melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, resmi melayangkan somasi kedua kepada pengembang PT Primaland, Selasa (18/8/2026).
Dalam somasi tersebut, pihak kontraktor meminta agar seluruh aktivitas di delapan unit rumah yang menjadi objek sengketa dihentikan. Permintaan itu disampaikan lantaran pembayaran termin kedua atas pekerjaan yang sudah berjalan 70% – 80% belum juga dibayarkan.
“Kami secara resmi mengirimkan somasi kedua atau yang terakhir, baik secara tertulis maupun terbuka. Hentikan aktivitas di unit yang menjadi objek pekerjaan sampai persoalan tagihan selesai,” tegas Yayan di kantornya di Jl Brigjen Slamet Riadi No. 87, Oro-oro Dowo, Kota Malang.
Yayan menjelaskan, somasi kedua dilayangkan karena somasi pertama pada 3q Juli 2026 tidak mendapat tanggapan dari Primaland. Padahal, menurutnya, pekerjaan lanjutan setelah termin pertama seluruhnya dibiayai dengan dana pribadi.
Total nilai yang ditagihkan mencapai Rp1,304 miliar. Nilai itu merupakan akumulasi dari 8 unit rumah dengan nilai SPK antara Rp209 juta hingga Rp500 juta per unit.

“Kami ini cuma menagih yang telah dikerjakan kontraktor. Tolong dibayar. Pekerjaan sudah terjadi di lapangan, progres sudah mendekati 80%, tapi termin kedua belum dibayarkan sama sekali,” ujar advokat yang memiliki kantor di Gedung Jaya lt 7 Jl MH Thamrin No.12 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat tersebut.
Wasekjen DPN Peradi ini juga meminta agar _user_ atau calon penghuni tidak diperkenankan masuk ke unit yang disengketakan sebelum ada penyelesaian.
Konflik bermula saat Primaland melakukan pengambilalihan atau _take over_ sepihak terhadap 9 unit proyek pada 19 Juni 2026. Dari 9 unit tersebut, hanya unit BB 07 yang sudah dibayar lunas dengan sisa retensi 5%.
“Kami akan lakukan gugatan. Selama ini kami jemput bola menghubungi penanggung jawab proyek, tapi tidak ada ruang bagi kami duduk bersama dengan direksi Primaland maupun pihak pengembang Wangsakarta untuk menyelesaikan hal ini,” tegas Dr Yayan.
Sementara 8 unit lainnya dihentikan pengerjaannya oleh kontraktor dan dilanjutkan pihak lain, padahal material serta progresnya masih menjadi tanggung jawab Iwan Wibisono.

Iwan menyebut, keterlambatan pembayaran berdampak langsung pada operasional. Ia harus tetap menggaji pekerja dan menalangi material meski termin belum cair.
“Cash flow kami akhirnya terdampak. Kami bekerja dengan banyak orang. Kebutuhan kelancaran arus keuangan sangat penting, dan hal ini juga menghambat proses kami,” kata Iwan.
Ia juga menyoroti adanya perubahan permintaan _user_ dan ketidaksesuaian antara gambar dengan RAB pada tahap finishing dan arsitektural yang membuat pekerjaan molor.
Somasi kedua ini ditegaskan sebagai peringatan terakhir. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada jawaban resmi maupun pembayaran, maka pihaknya akan membawa perkara ini ke pengadilan.
Sebelumnya, Legal Corporate Primaland Agung Muji Restiyono menyatakan penghentian kerja sama tidak dilakukan sepihak. Keputusan diambil berdasarkan evaluasi teknis dan sesuai ketentuan kontrak kerja.
Agung menjelaskan, setiap kebijakan yang diambil manajemen selalu mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pembangunan. (Zai).

















