Mangkir 2 Kali, Tersangka Bos KSU Unggul Makmur Didesak Segera Ditahan

Insan Kamil (pelapor), mendesak agar tersangka Bos KSU Unggul Makmur segera ditahan. (istimewa).
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat GY, Bos KSU Unggul Makmur, kini menjadi sorotan. Pasalnya, tersangka dua kali tidak hadir saat dipanggil penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pemanggilan pertama dijadwalkan Senin (10/8/2026) dan sempat ditunda atas permintaan GY. Pemanggilan kedua pada Kamis (20/8/2026) kembali tidak dipenuhi.

Pelapor Insan Kamil mengaku kecewa dengan sikap GY alias Gunadi. Menurutnya, ketidakhadiran berulang kali bisa mengganggu kelancaran penyidikan.

“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, kami khawatir proses pembuktian jadi terhambat. Penyidik punya kewajiban menyelesaikan berkas secara cepat dan tepat,” kata Kamil, Sabtu (22/8/2026).

Ia juga menyampaikan kekhawatiran jika GY meninggalkan wilayah Malang. “Harapannya penyidik bisa mengambil langkah yang diperlukan agar proses hukum tidak terhenti,” ujarnya.

Kamil menyebut, ketentuan tersebut merujuk Pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP baru yang, menurutnya, mengatur mengenai tersangka yang mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Kami mendorong agar penyidik memperhatikan dan melaksanakan Pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP tersebut agar menahan Gunadi,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Subagyo, menyebut ketidakhadiran dua kali tersebut bisa menjadi dasar hukum bagi penyidik.

“Dalam aturan hukum acara, jika seseorang sudah dipanggil dua kali dan tidak hadir tanpa alasan sah, maka itu bisa menjadi pertimbangan untuk tindakan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Subagyo.

Ia mendorong agar penyidik menerapkan hukum secara adil dan konsisten terhadap semua pihak dalam perkara serupa.

Terpisah, kuasa hukum GY, Malvin Hariyanto, menyampaikan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Yang perlu kami sampaikan, substansi perkara ini sebelumnya sudah pernah diselesaikan melalui jalur perdata hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Malvin.

Mengenai ketidakhadiran dalam pemeriksaan, Malvin menyebut pihaknya masih mengkaji langkah hukum yang tepat. “Kami pastikan akan tetap mengikuti proses sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga saat ini penyidik belum mengumumkan langkah selanjutnya. Publik kini menunggu bagaimana Polresta Malang Kota menyikapi ketidakhadiran GY tersebut. (Zai).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *