Berita  

Wali Kota Malang Serahkan Remisi, 1.752 Warga Binaan Lapas Malang Terima Pengurangan Masa Pidana

banner 120x600

MALANG – Suasana peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Senin (17/8/2026), berlangsung khidmat. Bertempat di Lapangan Senopati, Lapas Malang menggelar penyerahan Remisi Umum kepada warga binaan yang turut dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Bupati Malang, Wali Kota Batu, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari tiga wilayah Malang Raya.

Mengawali rangkaian kegiatan, Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2026. Dalam laporannya, Christo menyampaikan bahwa sebanyak 1.752 narapidana Lapas Malang memperoleh Remisi Umum, terdiri atas 1.725 penerima Remisi Umum I (RU I) dan 27 penerima Remisi Umum II (RU II). Dari 27 penerima RU II tersebut, sebanyak 17 orang langsung bebas, sedangkan 10 orang lainnya masih harus menjalani pidana subsidair sehingga belum dapat langsung bebas.

“Pada hari ini kami melaporkan pelaksanaan pemberian Remisi Umum kepada 1.752 narapidana Lapas Kelas I Malang. Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Forkopimda dari tiga wilayah, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, yang telah berkenan hadir secara langsung dalam momentum pemberian remisi ini,” ujar Christo Toar.

Setelah laporan Kalapas, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kepada dua warga binaan Lapas Kelas I Malang dan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang. Penyerahan tersebut menjadi simbol pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima Remisi Umum. Ia berharap remisi yang diterima dapat menjadi motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Selamat kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik ketika nantinya kembali ke masyarakat,” ujar Wahyu Hidayat.

Secara nasional, pemberian remisi merupakan bagian dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia serta diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan memenuhi persyaratan lainnya.

Usai prosesi penyerahan, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” demikian amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

Momentum pemberian remisi tahun ini juga tidak terlepas dari kebijakan amnesti yang menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam rangka memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Lapas Kelas I Malang sendiri telah mengusulkan 129 narapidana untuk memperoleh amnesti. Usulan tersebut terdiri atas 38 orang kategori kemanusiaan, 39 orang kategori kebangsaan melalui bela negara, dan 52 orang kategori kebangsaan melalui ketahanan pangan.

Kehadiran kepala daerah dan Forkopimda dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu dalam penyerahan remisi menjadi wujud sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Bagi Lapas Malang, dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi untuk memastikan proses pembinaan tidak berhenti di dalam lapas, tetapi berlanjut melalui reintegrasi sosial ketika warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat.

Dengan pemberian remisi tersebut, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Malang tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri, mendapatkan kesempatan kedua, dan kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *