DPRD Dorong Kota Malang Punya Sistem Lalu Lintas Cerdas dan Transportasi Layak

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang sekaligus anggota Pansus Ranperda LLAJ, H. Bayu Rekso Aji.
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang segera menerapkan sistem lalu lintas cerdas sekaligus memperkuat layanan transportasi umum yang layak. Dorongan itu disampaikan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang sekaligus anggota Pansus Ranperda LLAJ, H. Bayu Rekso Aji, menilai dua hal itu menjadi kunci untuk mengurai kemacetan yang kian kronis di Kota Malang.

“Kita tidak bisa lagi menyelesaikan persoalan lalu lintas dengan cara-cara lama. Harus ada perpaduan regulasi kuat, teknologi, dan pilihan transportasi yang memadai,” kata Bayu, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, kemacetan di Kota Malang sudah berpola dan terjadi berulang, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Penyebab utamanya adalah pertumbuhan kendaraan yang jauh lebih cepat dibanding kapasitas jalan.

“Pertumbuhan kendaraan tidak sebanding dengan kapasitas jalan. Kalau hanya mengandalkan pelebaran jalan, jelas tidak akan cukup,” ujarnya.

Karena itu, melalui Ranperda LLAJ, DPRD mendorong Pemkot memiliki landasan hukum untuk melakukan manajemen kebutuhan lalu lintas secara menyeluruh. Pengaturannya meliputi kelas jalan, pembatasan operasional kendaraan berat pada jam tertentu, penataan parkir, hingga pengendalian penggunaan badan jalan untuk kegiatan non-lalu lintas.

“Ruang jalan adalah fasilitas publik. Harus ada ketertiban agar satu kepentingan tidak mengganggu mobilitas masyarakat secara keseluruhan,” tegas anggota Dewan dari Fraksi PKS tersebut.

Selain regulasi, Bayu menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi. DPRD mendorong penerapan Intelligent Transport System (ITS) atau sistem transportasi cerdas di Kota Malang.

Ia menilai pengelolaan lalu lintas yang masih manual sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Rekayasa lalu lintas harus berbasis data. Kita harus tahu kapan sebuah ruas mulai padat, apa penyebabnya, dan tindakan apa yang paling tepat. Dengan teknologi, respons di lapangan bisa lebih cepat dan terukur,” jelas Bayu.

Melalui ITS, Pemkot bisa melakukan pemantauan kepadatan secara real time, mengintegrasikan data antar instansi, mengatur lampu lalu lintas secara adaptif, hingga memperkuat penegakan hukum elektronik.

Bayu menegaskan, upaya mengurai kemacetan tidak akan berhasil jika masyarakat tidak memiliki alternatif selain kendaraan pribadi.

Untuk itu, Ranperda LLAJ juga diarahkan untuk mendorong sistem transportasi umum yang tertib, aman, nyaman, dan terjangkau.

Beberapa hal yang perlu diatur di antaranya penataan angkutan umum, pengaturan operasional transportasi daring, penyediaan zona naik-turun penumpang, serta pengembangan off-street parking atau parkir di luar badan jalan.

“Kalau kita ingin masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, maka pemerintah harus hadir menyediakan layanan transportasi yang layak. Regulasi tanpa pelayanan tidak akan efektif,” pungkasnya.

Ia berharap Ranperda LLAJ bisa segera rampung dan menjadi payung hukum bagi Kota Malang untuk memiliki sistem mobilitas yang lebih tertib, berkelanjutan, dan ramah pengguna. (lil).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *