JAKARTA, PENAJATIM.COM – Perjuangan panjang ahli waris Letjen TNI (Purn) Kemal Idris akhirnya berbuah hasil. Setelah 4 tahun proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi mengeksekusi penarikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00192 seluas 1.061 m² di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. SHM tersebut kini diserahkan kepada ahli waris dan didampingi Advokat Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H
Eksekusi dilakukan pada Kamis (7/8/2025) berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan tingkat pertama hingga kasasi. Nilai aset ditaksir mencapai Rp60 miliar.
“Alhamdulillah, hari ini kami mengawal langsung proses eksekusi. Ini adalah bentuk nyata bahwa hukum memberikan kepastian dan keadilan bagi ahli waris almarhum Jenderal Kemal Idris,” ujar Dr. Yayan Riyanto melalui pesan WhatsApp, Senin (10/8/2026).
Sengketa bermula ketika SHM atas nama ahli waris diduga dialihkan secara tidak sah kepada pihak lain, yakni PT CIA. Ahli waris kemudian menggugat ke PN Jaksel dan menang. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding hingga kasasi di MA.
Karena pihak tergugat tidak mengindahkan aanmaning atau teguran pengadilan, PN Jaksel akhirnya melaksanakan eksekusi penarikan dan penyerahan SHM kepada ahli waris: Firrouz Kemal Idris dan Anggreswari Kemal Idris.
“Ini bukan hanya soal tanah dan nilai Rp60 miliar. Ini soal kehormatan keluarga, soal warisan, dan soal kepastian hukum di negeri ini,” tegas Dr. Yayan bersama MH, Veridiano LF Bili, SH, MH, dan Rifqi Iksanudin Wibowo, SH.
Menurutnya, eksekusi ini menjadi preseden penting bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan, tanpa pandang siapa pihak yang kalah.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bahwa hukum tidak bisa dipermainkan. Jika sudah inkrah, maka harus dilaksanakan,” jelas advokat yang berkantor di Gedung Jaya Lt 7 Jalan MH Thamrin No 12 Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat ini.
Ia juga mengapresiasi PN Jaksel yang profesional dalam menjalankan proses eksekusi hingga tuntas, sehingga hak ahli waris dapat dipulihkan sepenuhnya.
“Kami sangat mengapresiasi PN Jakarta Selatan,” tutur Wasekjen DPN Peradi RBA dan juga pendiri Law Firm Dr. Yayan Riyanto, SH, MH di Jalan Brigjen Slamet Riadi No. 87, Oro-oro Dowo, Kota Malang , Jawa Timur tersebut.
Suasana haru menyelimuti proses penyerahan SHM. Firrouz dan Anggreswari Kemal Idris menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mengawal kasus ini sejak awal.
“Setelah 4 tahun berjuang, akhirnya warisan ayah kami kembali. Kami percaya proses hukum adalah jalan terbaik,” ujar salah satu ahli waris.
Dengan dikembalikannya SHM tersebut, sengketa tanah Pondok Pinang yang menyeret nama besar Letjen Kemal Idris resmi ditutup. (Zai).

















