=========================================
Berita  

Anjungan Air Siap Minum Tugu Tirta Dicoret & Dirusak, Dirut Priyo: Aset Publik Harus Dijaga Bersama

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo menunjukkan anjungan ASM yang rusak dan dicoret. (Dok: Humas Tugu Tirta).
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Fasilitas Anjungan Air Siap Minum (ASM) milik Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang kembali menjadi sasaran vandalisme. Sejumlah ASM di ruang publik Kota Malang ditemukan dalam kondisi rusak dan penuh coretan, Senin (22/6/2026).

Kerusakan tersebut mengganggu fungsi utama ASM sebagai penyedia air minum aman, sehat, dan gratis bagi masyarakat. Padahal fasilitas ini dibangun Pemkot Malang untuk memudahkan warga mengakses air minum layak di area publik.

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo SE, S.Sos, MM, menyampaikan kekecewaannya atas aksi vandalisme itu.

“Kami sangat menyayangkan tindakan vandalisme pada fasilitas umum ini. Anjungan Air Siap Minum hadir untuk memberikan akses air minum yang aman dan gratis bagi masyarakat. Fasilitas ini dibangun dan dirawat agar dapat dimanfaatkan bersama, sehingga sudah seharusnya dijaga dengan baik,” tegas Priyo.

Menurut Priyo, ASM bukan milik Tugu Tirta semata, tapi aset bersama warga Kota Malang. Setiap kerusakan yang terjadi ujungnya merugikan masyarakat luas, terutama mereka yang bergantung pada layanan air gratis di ruang publik.

Priyo mengingatkan bahwa merusak, mencoret, atau membuat fasilitas umum tidak bisa digunakan merupakan tindakan tidak bertanggung jawab.

“Merusak, mencoret, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan bukan hanya tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas yang telah tersedia demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Ia menekankan, kesadaran kolektif warga sangat penting agar ASM bisa berfungsi optimal dan manfaatnya dirasakan jangka panjang.

Tugu Tirta juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi pelaku vandalisme. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, tindakan merusak atau membuat barang milik pihak lain tidak dapat digunakan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda sesuai ketentuan berlaku.

Selain itu, aksi tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

“Dukungan dan kesadaran bersama sangat diperlukan agar seluruh fasilitas yang telah disediakan dapat terus berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kota Malang,” imbau Priyo.

Perumda Tugu Tirta berharap masyarakat aktif menjadi bagian dari upaya menjaga aset publik. Jangan melakukan vandalisme, dan segera laporkan jika menemukan kerusakan atau penyalahgunaan fasilitas ASM di lingkungan sekitar.

Dengan begitu, ASM bisa terus menjadi solusi air minum gratis yang sehat, aman, dan mudah diakses semua lapisan masyarakat Kota Malang. (lil).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *