PENAJATIM – Aksi cepat jajaran kepolisian di wilayah Kedungkandang membuahkan hasil. Seorang pria berinisial D, 31 tahun, berhasil diamankan hanya dalam hitungan kurang dari lima jam setelah melakukan pencurian uang tunai di Toko Swalayan Basmalah Cabang Buring, Kota Malang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 24 April 2026, sekitar pukul 22.15 WIB di toko yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Saat itu, dua karyawan toko, Choirul Anam dan Mahrus Alizaini, tengah menjalankan tugas seperti biasa.
Pelaku datang dengan berpura-pura sebagai pembeli. Sekitar 15 menit berada di dalam toko, ia mendatangi kasir dan mengalihkan perhatian petugas dengan menanyakan produk rokok yang berada di bawah etalase. Ketika salah satu karyawan membungkuk untuk mengambil barang, pelaku langsung memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil uang tunai di meja kasir sebelum melarikan diri.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, menjelaskan bahwa aksi tersebut berlangsung sangat cepat dan terencana. “Saat saksi lengah karena mengambil rokok, pelaku langsung kabur membawa uang yang ada di kasir,” ujarnya pada Sabtu, 25 April 2026.
Karyawan toko yang menyadari kejadian itu sempat melakukan pengejaran. Namun pelaku berhasil meloloskan diri dengan menggunakan sepeda motor. Total uang yang berhasil dibawa kabur mencapai Rp4,4 juta.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang langsung melakukan penyelidikan intensif. Rekaman kamera pengawas menjadi kunci penting dalam mengungkap identitas pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan nomor kendaraan yang digunakan dan mengarah pada pemilik sepeda motor.
Dari situ terungkap bahwa kendaraan tersebut milik seorang perempuan bernama Siti Komariyah yang diketahui meminjamkannya kepada pelaku. Informasi ini kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melacak keberadaan D.
Hanya beberapa jam berselang, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku di sebuah warung di kawasan Madyopuro. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Kedungkandang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan,” tegas Kompol Roichan.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini, di antaranya uang tunai sebesar Rp1,2 juta, satu unit telepon genggam, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga sepeda motor yang dipakai untuk melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjalankan aktivitas, terutama di area pelayanan publik seperti kasir, agar celah kejahatan tidak dimanfaatkan oleh pelaku.


















