=========================================

Penolakan Keras DPRD Kota Malang atas Toko Miras di Sawojajar, Warga Tuntut Izin Dicabut

Anggota DPRD Kota Malang, DR. H. Akhdiyat Syabril Ulum
banner 120x600

PENAJATIM – Penolakan terhadap keberadaan toko minuman keras kembali mencuat di Kota Malang. Kali ini datang dari anggota DPRD Kota Malang, DR. H. Akhdiyat Syabril Ulum, yang secara tegas menyuarakan keberatan atas operasional toko miras “Cobra” di kawasan RW 11, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Ulum menilai, keberadaan usaha tersebut tidak sekadar memicu keresahan warga, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, yang mengatur secara ketat lokasi penjualan, termasuk jarak dari fasilitas umum seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

“ Kami menolak dengan tegas dan tanpa kompromi keberadaan toko miras di tengah pemukiman warga. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut ketertiban umum, moral masyarakat, dan masa depan generasi,” ujarnya.

Penolakan tersebut tidak berdiri sendiri. Aspirasi serupa juga disampaikan oleh warga setempat, mulai dari Ketua RT 01 hingga RT 06, serta pengurus Ta’mir Masjid Al A’raf dan Masjid Ainul Yaqin. Mereka menilai lokasi toko terlalu dekat dengan area sensitif yang semestinya dilindungi dari aktivitas semacam itu, apalagi aturan mengharuskan adanya jarak minimal 500 meter.

Dalam proses mediasi yang melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan, belum ditemukan titik temu. Bahkan, wacana untuk tetap mengizinkan toko beroperasi secara terbatas justru memicu kekecewaan. Bagi Ulum, hal tersebut menunjukkan kurangnya keberpihakan pada suara masyarakat.

“ Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Pemerintah Kota harus segera turun tangan, melakukan evaluasi total terhadap izin yang telah diterbitkan, dan jika terbukti melanggar, maka wajib dicabut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan publik, khususnya yang menyangkut lingkungan tempat tinggal, harus berpijak pada aspirasi warga. Menurutnya, pemerintah tidak boleh terkesan lebih mengutamakan kepentingan usaha dibandingkan ketentraman sosial.

“ Kami berdiri bersama warga. Penolakan ini sah, kuat, dan memiliki dasar hukum serta sosial yang jelas. Jangan sampai pemerintah terkesan lebih melindungi kepentingan usaha dibandingkan ketentraman masyarakat,” lanjutnya.

Di akhir pernyataannya, Ulum menegaskan bahwa persoalan minuman keras tidak bisa dilihat semata dari sisi legalitas. Ia menilai dampaknya menyentuh aspek yang lebih luas, mulai dari keamanan, kesehatan, hingga ketertiban sosial di masyarakat.

“ Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Tidak ada ruang bagi kompromi terhadap hal yang merusak masyarakat,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *