Oleh: Daniel Sinaga
Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Politeknik Keuangan Negara STAN
Email: daniel.79sinaga@gmail.com
Pariwisata Visual sebagai Industri Ekonomi Kreatif
PENAJATIM – Perkembangan wisata spot foto dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perubahan penting dalam pola konsumsi pariwisata. Jika sebelumnya destinasi wisata bertumpu pada daya tarik alam, budaya, atau fasilitas rekreasi konvensional, kini pengalaman visual menjadi salah satu komoditas utama dalam industri pariwisata.
Dalam perspektif ekonomi pariwisata, fenomena ini dapat dipahami sebagai bagian dari transformasi menuju experience economy, yaitu kondisi ketika nilai ekonomi tidak hanya berasal dari barang atau jasa yang dikonsumsi, tetapi dari pengalaman yang dirasakan oleh konsumen. Media sosial mempercepat transformasi tersebut dengan menjadikan pengalaman wisata sebagai komoditas digital yang dapat diproduksi, dibagikan, dan direplikasi secara luas.
Contoh yang sering disebut adalah Kampung Warna-warni Jodipan di Kota Malang. Kawasan yang semula merupakan permukiman biasa tersebut kemudian bertransformasi menjadi destinasi wisata berbasis visual setelah mural warna-warni dan desain ruang yang fotogenik menarik perhatian pengguna media sosial. Foto-foto yang diunggah oleh wisatawan secara tidak langsung menjadi sarana promosi yang menjangkau ribuan bahkan jutaan pengguna internet.

Sumber: Pinterest
Dalam konteks ini, wisatawan tidak lagi hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga sebagai agen promosi informal. Setiap unggahan foto di media sosial dapat meningkatkan visibilitas sebuah destinasi dan memperluas jangkauan pasar tanpa biaya promosi konvensional.
Fenomena tersebut mendorong pelaku usaha pariwisata untuk berinvestasi pada desain visual yang memiliki potensi viralitas tinggi. Berbagai bentuk spot foto komersial pun bermunculan, mulai dari taman bunga tematik, rumah warna-warni, instalasi cahaya malam hari, hingga gardu pandang dengan latar panorama alam yang dramatis.
Dari perspektif ekonomi lokal, aktivitas ini tidak hanya menghasilkan pendapatan dari tiket masuk. Kehadiran wisatawan juga memicu munculnya berbagai kegiatan ekonomi turunan seperti penjualan makanan dan minuman, penyewaan properti foto, jasa fotografer, hingga penjualan cendera mata. Dengan demikian, wisata spot foto dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Ambiguitas Regulasi Pajak Daerah
Meskipun memiliki potensi ekonomi yang signifikan, aktivitas wisata spot foto belum selalu tercermin secara jelas dalam sistem perpajakan daerah.
Dalam kerangka hukum nasional, pajak daerah di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu jenis pajak yang relevan dengan sektor pariwisata adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Secara normatif, objek pajak hiburan mencakup berbagai kegiatan rekreasi yang diselenggarakan secara komersial untuk memberikan hiburan kepada masyarakat.
Namun dalam praktik administrasi perpajakan daerah, kategori hiburan masih sering dipahami dalam kerangka hiburan konvensional seperti bioskop, karaoke, diskotek, atau taman rekreasi berskala besar. Sementara itu, wisata spot foto yang secara substansi merupakan aktivitas rekreasi visual sering kali tidak diklasifikasikan secara eksplisit sebagai objek pajak hiburan.
Akibatnya, sejumlah destinasi wisata visual hanya terdaftar sebagai kafe, taman tematik, atau bahkan ruang publik dengan fasilitas swafoto tanpa mekanisme tiket yang jelas. Kondisi ini menciptakan ambiguitas dalam klasifikasi objek pajak dan membuka ruang bagi underreporting aktivitas ekonomi yang sebenarnya cukup signifikan.
Dari perspektif kebijakan fiskal, situasi tersebut menimbulkan setidaknya dua implikasi penting. Pertama, pemerintah daerah berpotensi kehilangan sebagian sumber penerimaan yang seharusnya dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, terdapat potensi ketimpangan perlakuan fiskal antara pelaku usaha hiburan konvensional yang dikenai pajak secara jelas dan pelaku usaha wisata visual yang menjalankan model bisnis serupa tetapi belum terklasifikasi secara tepat dalam sistem pajak daerah.
Tantangan Tata Kelola Fiskal di Era Pariwisata Digital
Transformasi pariwisata berbasis media sosial menunjukkan bahwa model bisnis dalam sektor pariwisata semakin dinamis dan inovatif. Oleh karena itu, kebijakan fiskal daerah juga perlu bersifat adaptif agar mampu mengikuti perkembangan ekonomi yang terjadi.

Sumber: Kumparandotcom
Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah memperluas interpretasi objek pajak hiburan sehingga mencakup aktivitas rekreasi visual atau hiburan berbasis spot foto yang diselenggarakan secara komersial. Pendekatan ini pada dasarnya tidak memerlukan penciptaan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian klasifikasi objek pajak agar lebih relevan dengan perkembangan industri pariwisata modern.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memperkuat sistem registrasi dan pendataan terhadap usaha wisata spot foto sebagai bagian dari sektor pariwisata kreatif. Pendataan yang lebih akurat akan membantu pemerintah daerah memahami skala aktivitas ekonomi yang terjadi di sektor tersebut sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan daerah.
Namun demikian, penerapan kebijakan pajak tetap perlu mempertimbangkan karakteristik pelaku usaha dalam sektor ini. Tidak sedikit spot foto yang dikelola oleh komunitas lokal, kelompok sadar wisata, atau desa wisata dengan kapasitas ekonomi yang relatif terbatas. Oleh karena itu, kebijakan fiskal yang diterapkan sebaiknya bersifat proporsional dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif lokal.
Skema tarif yang moderat, insentif bagi usaha skala kecil, serta pendampingan administrasi perpajakan dapat menjadi pilihan kebijakan yang lebih seimbang antara tujuan peningkatan penerimaan daerah dan penguatan ekosistem pariwisata kreatif.
Penutup
Fenomena wisata spot foto menunjukkan bagaimana perkembangan media sosial telah mengubah lanskap industri pariwisata. Aktivitas berfoto yang sebelumnya hanya menjadi bagian kecil dari pengalaman wisata kini berkembang menjadi produk ekonomi yang berdiri sendiri dan memiliki nilai komersial yang nyata.
Namun perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh adaptasi kebijakan fiskal daerah. Ambiguitas dalam klasifikasi objek pajak menyebabkan sebagian aktivitas ekonomi wisata visual belum tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan daerah.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan kerangka kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi digital. Reklasifikasi objek pajak hiburan serta penguatan sistem pendataan usaha pariwisata visual dapat menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri wisata berbasis pengalaman visual tidak hanya menjadi tren budaya digital, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan kapasitas fiskal daerah.
















