Breaking News
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Kediri Dampingi 20 Keluarga Mustahik Setiap Pekan KEDIRI – Pendampingan kepada keluarga mustahik di Kediri dilakukan secara rutin, bukan hanya melalui pemberian bantuan. BRI Kediri bersama YBM BRILiaN menjalankan pembinaan kepada 20 keluarga melalui pertemuan yang digelar setiap minggu. Kegiatan berlangsung di Rumah Joglo, Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Materi pendampingan mencakup dua aspek, yakni penguatan spiritual dan kemampuan mengelola keuangan keluarga. Pada aspek spiritual, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap bersyukur, bertanggung jawab, saling mendukung dalam keluarga, serta memiliki tujuan hidup menjadi bagian dari pembinaan. Sementara dari sisi finansial, peserta belajar menyusun perencanaan keuangan, mengatur pendapatan dan pengeluaran, serta menyiapkan tabungan. Peserta juga dibekali pemahaman untuk membedakan kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumtif dan pengelolaan utang yang tidak sehat turut menjadi materi agar keluarga dapat membangun kebiasaan finansial yang lebih terukur. Branch Office Head BRI Kediri Adi Nugroho mengatakan, konsistensi pendampingan menjadi bagian penting dalam proses pemberdayaan. “Melalui YBM BRILiaN, kami ingin pendampingan yang diberikan dapat menyentuh kebutuhan keluarga secara lebih menyeluruh. Tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, tetapi juga memperkuat nilai spiritual yang dapat menjadi fondasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Dengan pertemuan yang dilakukan secara berkala, peserta memiliki kesempatan untuk mempelajari materi secara bertahap dan menerapkannya di lingkungan keluarga. “Kami berharap 20 keluarga mustahik yang mengikuti kegiatan ini semakin kuat secara spiritual dan semakin bijak dalam mengelola keuangan. Dengan pendampingan yang dilakukan secara konsisten, harapannya mereka dapat membangun keluarga yang lebih tangguh, memiliki perencanaan yang baik, dan secara bertahap semakin berdaya serta mandiri,” kata Adi. Kembali Independen, The Changcuters Bawa Album Baru ke Malang Keributan di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Bibir Zulham Mubarok Berdarah 98 Persen Lulusan UIBU Bekerja, Kampus Bidik Status World Class Entrepreneurship UIBU Apresiasi Puluhan Wisudawan Berprestasi, Rektor: Mereka Wajah Kampus

Sidang Korupsi Perluasan Lahan Polinema Berlanjut, Enam Saksi Kupas Proses PTSL hingga Aliran Dana

Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Awan Setiawan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya Klas IA Khusus di Sidoarjo, Kamis (5/2/2026).
banner 120x600

PENAJATIM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perluasan tanah Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) kembali bergulir di meja hijau. Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Awan Setiawan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya Klas IA Khusus di Sidoarjo, Kamis (5/2/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim itu beragendakan pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa secara langsung untuk mendalami rangkaian proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga transaksi keuangan atas lahan yang menjadi objek perkara.

Salah satu saksi, Ridwan, petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), memaparkan proses pengukuran tiga bidang tanah PTSL di wilayah Jatimulyo pada 2019 atas nama Hadi Santoso. Ia menyebut pengukuran dilakukan berdasarkan penunjukan batas oleh pemohon.

Ridwan mengakui, meski lokasi lahan berbatasan langsung dengan sungai yang berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), tidak ada koordinasi yang dilakukan dengan pihak BBWS. Menurutnya, hal tersebut tidak termasuk dalam tugas dan kewenangan jabatannya saat itu.

Fakta lain terungkap dari keterangan Poniri, seorang pemulung yang mengetahui kondisi fisik lahan. Ia menjelaskan bahwa tanah yang awalnya miring dan berbatasan dengan sungai tersebut diurug secara bertahap selama lebih dari satu tahun hingga sejajar dengan badan jalan.

Dari sisi kepemilikan dan transaksi, saksi Jumarwan dan Kamsijah selaku ahli waris menyampaikan adanya proses penjualan tanah kepada Hadi Santoso dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun, mereka mengungkapkan terdapat perbedaan antara nilai yang dijanjikan dengan dana yang benar-benar diterima oleh para ahli waris.

Persidangan juga menyoroti rencana transaksi antara pemilik lahan dan pihak Polinema. Puspita Ika, staf notaris, menerangkan adanya penitipan dana sekitar Rp4 miliar yang diperuntukkan bagi pajak dan honorarium notaris dalam rencana jual beli lahan tersebut. Meski demikian, hingga kini transaksi masih berstatus Pengikatan Jual Beli (PJB) dan belum ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli (AJB).

Ia menambahkan, pada 2023 Hadi Santoso sempat menarik kembali dana titipan tersebut dengan alasan rencana transaksi dinyatakan batal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Radityo, S.H., M.H., memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib.

“Kami terus mengawal proses pembuktian ini secara cermat. Sidang berikutnya masih akan memeriksa saksi-saksi lanjutan untuk memperkuat dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

Kejari Kota Malang juga menyatakan telah memetakan potensi hambatan maupun gangguan selama proses persidangan, guna memastikan seluruh tahapan berjalan kondusif hingga perkara ini memperoleh putusan pengadilan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *