Sidang Korupsi Perluasan Lahan Polinema Berlanjut, Enam Saksi Kupas Proses PTSL hingga Aliran Dana

Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Awan Setiawan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya Klas IA Khusus di Sidoarjo, Kamis (5/2/2026).
banner 120x600

PENAJATIM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perluasan tanah Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) kembali bergulir di meja hijau. Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Awan Setiawan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya Klas IA Khusus di Sidoarjo, Kamis (5/2/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim itu beragendakan pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa secara langsung untuk mendalami rangkaian proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga transaksi keuangan atas lahan yang menjadi objek perkara.

Salah satu saksi, Ridwan, petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), memaparkan proses pengukuran tiga bidang tanah PTSL di wilayah Jatimulyo pada 2019 atas nama Hadi Santoso. Ia menyebut pengukuran dilakukan berdasarkan penunjukan batas oleh pemohon.

Ridwan mengakui, meski lokasi lahan berbatasan langsung dengan sungai yang berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), tidak ada koordinasi yang dilakukan dengan pihak BBWS. Menurutnya, hal tersebut tidak termasuk dalam tugas dan kewenangan jabatannya saat itu.

Fakta lain terungkap dari keterangan Poniri, seorang pemulung yang mengetahui kondisi fisik lahan. Ia menjelaskan bahwa tanah yang awalnya miring dan berbatasan dengan sungai tersebut diurug secara bertahap selama lebih dari satu tahun hingga sejajar dengan badan jalan.

Dari sisi kepemilikan dan transaksi, saksi Jumarwan dan Kamsijah selaku ahli waris menyampaikan adanya proses penjualan tanah kepada Hadi Santoso dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun, mereka mengungkapkan terdapat perbedaan antara nilai yang dijanjikan dengan dana yang benar-benar diterima oleh para ahli waris.

Persidangan juga menyoroti rencana transaksi antara pemilik lahan dan pihak Polinema. Puspita Ika, staf notaris, menerangkan adanya penitipan dana sekitar Rp4 miliar yang diperuntukkan bagi pajak dan honorarium notaris dalam rencana jual beli lahan tersebut. Meski demikian, hingga kini transaksi masih berstatus Pengikatan Jual Beli (PJB) dan belum ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli (AJB).

Ia menambahkan, pada 2023 Hadi Santoso sempat menarik kembali dana titipan tersebut dengan alasan rencana transaksi dinyatakan batal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Radityo, S.H., M.H., memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib.

“Kami terus mengawal proses pembuktian ini secara cermat. Sidang berikutnya masih akan memeriksa saksi-saksi lanjutan untuk memperkuat dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

Kejari Kota Malang juga menyatakan telah memetakan potensi hambatan maupun gangguan selama proses persidangan, guna memastikan seluruh tahapan berjalan kondusif hingga perkara ini memperoleh putusan pengadilan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *