PENAJATIM – Gagasan menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian kembali menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia Jawa Timur menilai wacana tersebut berpotensi menggerus independensi aparat penegak hukum dan mengaburkan prinsip negara hukum.
Sikap tersebut disampaikan menyusul menguatnya diskursus publik pasca rapat kerja Komisi III DPR RI yang menolak usulan reposisi Polri. Bagi IKADIN Jawa Timur, isu ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar penataan birokrasi, melainkan menyentuh jantung sistem penegakan hukum nasional.
Ketua DPD IKADIN Jawa Timur Leo A. Permana, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan konstruksi penting untuk menjaga jarak institusi kepolisian dari kepentingan politik sektoral. “Polri harus berdiri sebagai penegak hukum yang netral dan independen. Jika ditempatkan di bawah kementerian, risiko intervensi politik akan semakin terbuka,” ujarnya.
Menurut Leo, penempatan Polri di bawah Presiden justru membuat garis komando lebih tegas dan respons institusi kepolisian lebih cepat dalam merespons dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat. “Jalur komando yang panjang hanya akan memperlambat kerja kepolisian dan membuka ruang tarik menarik kepentingan,” katanya saat ditemui di Kota Malang, Rabu 28 Januari 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa desain kelembagaan Polri saat ini lahir dari semangat reformasi yang memisahkan secara jelas peran militer dan kepolisian. Reformasi tersebut, kata dia, bertujuan memastikan Polri berfungsi sebagai institusi sipil yang fokus pada pelayanan publik dan penegakan hukum. “Reformasi sudah meletakkan Polri sebagai institusi mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan di bawah struktur kementerian,” tegasnya.
Dukungan IKADIN Jawa Timur terhadap posisi Polri ini memperpanjang daftar penolakan dari kalangan hukum terhadap wacana pemindahan tersebut. Sejumlah pihak menilai langkah itu justru akan membawa kemunduran dalam konsolidasi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyampaikan pandangan serupa dalam forum resmi DPR RI. Ia menekankan bahwa efektivitas kepolisian sangat bergantung pada kejelasan komando dan fleksibilitas institusi dalam menghadapi ancaman keamanan yang terus berubah.
Melalui pernyataan ini, IKADIN Jawa Timur berharap Pemerintah dan DPR tidak membuka kembali perdebatan yang berpotensi melemahkan fondasi penegakan hukum. Menurut mereka, menjaga independensi Polri berarti menjaga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Bagi IKADIN, hukum tidak boleh ditarik ke dalam orbit kepentingan politik sesaat. Ia harus berdiri tegak, independen, dan bekerja untuk keadilan, bukan kekuasaan.

















