MALANG – DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang segera menyelesaikan pengisian sejumlah jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini masih dijalankan Pelaksana Tugas (Plt).
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menilai keberadaan pejabat definitif diperlukan agar pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala. Terlebih, jabatan yang masih kosong berada di sejumlah organisasi yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan.
“Jadi kami mendesak agar Wali Kota Malang segera menuntaskan. Kami menilai, selama belum definitif, akan mengganggu kinerja OPD dalam menjalankan program kerja dan pelayanan ke masyarakat,” tegas Trio, Senin (31/8/2026).
Sejumlah jabatan yang masih diisi Plt antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), serta Sekretaris DPRD Kota Malang.
Menurut Trio, Pemkot Malang tidak perlu lagi menunda proses pengisian jabatan tersebut. Ia mendorong mekanisme manajemen talenta yang dimiliki pemerintah daerah segera dimanfaatkan untuk menentukan kandidat yang dinilai memenuhi persyaratan.
Trio juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang mengambil peran lebih aktif dalam membantu Wali Kota Malang menyelesaikan persoalan tersebut.
“Manajemen talentanya harus segera bekerja. BKPSDM Kota Malang kan sudah definitif, sehingga bisa membantu wali kota untuk segera merumuskan,” ujarnya.
Sorotan DPRD tersebut juga berkaitan dengan rotasi pejabat yang dilakukan Pemkot Malang pada akhir Juli 2026. Trio menilai langkah tersebut belum menyentuh kebutuhan pengisian jabatan secara menyeluruh karena rotasi yang dilakukan lebih banyak berlangsung di antara pejabat eselon II.
“Rotasi yang kemarin itu sifatnya hanya untuk sesama eselon II, bukan mempromosikan yang dari eselon III ke eselon II. Itu belum ada,” katanya
Sebelumnya, Pemkot Malang menargetkan sejumlah jabatan yang kosong dapat segera diisi dengan pejabat definitif pada Agustus 2026. Namun, hingga akhir Agustus, proses tersebut belum terealisasi.
DPRD berharap pengisian jabatan tidak kembali mengalami penundaan. Dengan adanya pejabat definitif, OPD diharapkan memiliki kepemimpinan yang lebih kuat dalam menentukan kebijakan, menjalankan program kerja, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.















