DPRD Kota Malang: RTH Bukan Tempat Usaha, Kembalikan Fungsinya

DPRD Kota Malang: RTH Bukan Tempat Usaha, Kembalikan Fungsinya.
banner 120x600

MALANG PENAJATIM.COM – DPRD Kota Malang menegaskan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh digunakan untuk aktivitas usaha. Pernyataan itu disampaikan menyikapi masih beroperasinya sejumlah warung remang-remang di kawasan RTH Buring, Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, meminta Pemerintah Kota Malang segera mengembalikan fungsi RTH sesuai peruntukan. Menurutnya, setiap aset pemerintah berupa lahan terbuka wajib steril dari bangunan dan kegiatan yang tidak sesuai.

“RTH itu fungsinya untuk ruang publik, resapan air, dan paru-paru kota. Bukan untuk tempat usaha. Aset Pemkot yang berupa lahan terbuka atau lahan pertanian harus dikembalikan fungsinya dan ditertibkan,” ujar Trio, Kamis (9/7/2026).

Trio menyebut kawasan RTH Buring belum sepenuhnya steril. Meski sempat dilakukan pembersihan sisa lapak, saat ini sejumlah warung masih terlihat beroperasi di sisi timur, tepatnya di Jalan Mayjend Sungkono.

“Supaya murni RTH total, tidak ada warung remang-remang. Yang saat ini masih tersisa di Jalan Mayjend Sungkono itu warung remang-remangnya. Padahal secara lokasi itu sudah masuk RTH,” katanya.

Ia menilai jika dibiarkan, keberadaan warung tersebut akan mengganggu fungsi RTH dan menimbulkan persoalan baru. Warga sekitar sudah lama mengeluhkan aktivitas di kawasan tersebut yang dinilai rawan menimbulkan gangguan ketertiban.

DPRD mendorong Pemkot melakukan penertiban secara masif. Namun Trio menekankan penertiban tidak boleh mengabaikan aspek sosial, mengingat mayoritas pengelola warung adalah pelaku UMKM yang sudah lama beraktivitas di lokasi itu.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.

“Penertibannya harus dimasifkan, tapi juga harus menyentuh aspek sosial. Ini sudah jadi keluhan masyarakat karena terkait potensi kriminalitas dan penyakit sosial. Jadi bagian dari upaya pemerintah menekan itu juga,” jelas Trio.

Ia juga mendesak Pemkot menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum secara tegas. “Memang butuh ketegasan dari pemerintah dalam menegakkan Perda. Jangan sampai RTH yang fungsinya untuk masyarakat umum justru disalahgunakan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Trio juga menyoroti komitmen pengembang perumahan dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau. Salah satunya melalui penyediaan areal pemakaman.

“Aturannya jelas. Ketika orang membeli rumah, ada sejumlah persen yang disetorkan pengembang ke pemerintah untuk penyediaan lahan makam. Itu bagian dari penambahan RTH,” paparnya.

Namun ia menilai distribusi areal pemakaman di Kota Malang belum merata. Saat ini lokasinya masih terkonsentrasi di Kecamatan Kedungkandang dan belum menyebar ke kecamatan lain.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, memberikan pandangan berbeda. Ia menyebut deretan warung di sisi timur RTH Buring tidak berdiri di atas lahan RTH.

Raymond menambahkan warung tersebut sudah berdiri sekitar 25 tahun dan pengelolanya mayoritas pelaku UMKM.

“Karena itu, tindak lanjut terhadap keberadaan warung tersebut akan kami koordinasikan bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang,” ujarnya. (Zai).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *