MAKASSAR, PENAJATIM.COM – Proyek pembangunan gedung SD 10/73 Ceppaga, Kecamatan Libureng Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, perlu diaudit. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 sebesar Rp 615. 157.000, diduga dibelanjakan sendiri oleh kepala sekolah. Pengakuan bendahara, ia hanya mencairkan anggaran yang dibutuhkan melalui Bank setelah itu diterima oleh kepala sekolah.
Kejanggalan lainnya, dalam papan proyek hanya tertulis Rp 500 juta. Angka lainnya ditutupi dengan lakban. Kepala Sekolah SD Inpres Ceppaga 10/73, A. Ratna Juami, ketika dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya mengatakan salah ketik dan sudah kena panas-hujan jadi luntur. “Mohon maaf itu salah cetak Ade jadi saya suruh opsku ketik di kertas baru di tempel dikasi plaster tapi maklum sudah beberapa bulan kena hujan dan panas jadi begitu tidak jelas lagi,” katanya Kamis (26/3/2026) kemarin.
Menanggapi masalah ini Ketua LSM Latenritta, Kabupaten Bone, Mukhawas Rasyid, SH, MH, menegaskan proyek tersebut dinilai janggal dan harus diaudit oleh instansi pemerintah. Mukhawas yang berprofesi sebagai seorang dosen ini menuding ada permainan nilai proyek dan meminta investigasi dilakukan. “Pengelolaan keuangan negara harus transparan, tapi di proyek SD Ceppaga ini ada yang janggal,” kata Mukhawas, Dosen FH di salah satu perguruan tinggi swasta di Bone.
Aktivis antikorupsi ini juga mempertanyakan kenapa papan proyek hanya menulis Rp 500 juta, padahal nilai kontraknya Rp 615 juta. “Ini jelas ada yang tidak beres,” tegasnya.
Mukhawas mengaku proyek ini mencuat setelah pihaknya menerjunkan tim LSM Latenritta ke lokasi dan menemukan kejanggalan saat investigasi di lokasi proyek SD Inpres 10/73 Ceppaga. Papan proyek yang seharusnya menampilkan nilai total proyek, malah ditutupi dengan plaster, hanya angka 5 yang terlihat. Padahal, informasi yang diperoleh LSM Latenritta, nilai proyek sebenarnya adalah Rp 615. 157.000
“Ini jelas tidak transparan dan patut dipertanyakan,” tegas Muhawas.
Menurutnya dalam investigasi di lapangan, pengakuan bendahara, Hj .Sabarniati.SPd
hanya mengetahui pengeluaran sebesar Rp 18.000.000 untuk material, sisanya tidak jelas karena pembelanjaan dilakukan langsung oleh kepala sekolah. Pekerjaan dikerjakan tukang dari Bulukumba, tanpa melibatkan masyarakat lokal.
Mukhawas menjelaskan dalam kasus ini ada beberapa UU yang mungkin dilanggar, seperti UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Korupsi, dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa. (Nico).

















