=========================================

Tragedi Penusukan di Kafe Jalan Ijen Malang: 2 Pelaku Ditangkap

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana beserta jajaran menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, Selasa (24/3/2026).
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Dua pelaku penusukan yang terjadi di salah satu kafe di Jalan Ijen Kecamatan Klojen Kota Malang, akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Malang Kota. Kedua pelaku, Farid (45) dan Sulthan (24), warga Kota Malang, ditangkap pada Senin, 23 Maret 2026 dinihari di Kecamatan Garum, Blitar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa peristiwa penusukan terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 pagi, yang mengakibatkan korban Saiful (42) tewas dengan tujuh luka tusukan di tubuhnya. “Kami menerima laporan tentang kejadian ini pada pukul 06.00 WIB dan langsung melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Menurutnya, korban dan pelaku merupakan teman seprofesi sebagai jukir (juru parkir) di kawasan Kota Malang. Pada hari kejadian, mereka bertemu di kafe tersebut untuk minum-minum bersama.

“Alhamdulillah, peristiwa penusukan tersebut berhasil kami ungkap dan kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan,” kata Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari korban dan tersangka yang sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Farid tersinggung dengan ucapan korban yang menggoda teman wanitanya, sehingga terjadi perkelahian dan penusukan.

“Farid menusuk Saiful dengan pisau yang dibawanya dari rumah, kemudian mereka kabur ke Blitar dan membuang pisau di Bendungan Selorejo,” tambah AKP Rahmad Aji Prabowo.

Setelah melakukan penusukan, pelaku Farid dan Sulthan langsung meninggalkan lokasi kejadian dan menuju ke tempat kos mereka untuk berganti pakaian. Kemudian, mereka kabur ke Blitar dengan menggunakan sepeda motor.

“Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Blitar. Kami berkoordinasi dengan Polsek Garum dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata AKP Rahmad Aji Prabowo.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian yang lebih jelas,” pungkasnya. (Zai).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *