MALANG, PENAJATIM – Riuh malam tahun baru 2025 di salah satu tempat hiburan Kota Malang berbuntut panjang. Komisi A DPRD Kota Malang memanggil manajemen Odette Buffet Lounge and Dining untuk dimintai klarifikasi dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin, 6 Januari 2026. Forum itu bukan sekadar membahas insiden kericuhan, tetapi juga menelisik kepatuhan perizinan usaha hiburan malam di kota pendidikan tersebut.
Pertemuan tersebut turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang. Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati, menegaskan bahwa penertiban administrasi menjadi fokus utama. Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak bermain di wilayah abu-abu perizinan.
Menurutnya, tempat hiburan malam wajib memastikan seluruh dokumen legalitas terpenuhi dan sesuai peruntukan. “Pesan kami jelas, pelaku usaha harus tertib izin. Jangan sampai menggunakan izin kafe atau restoran, tetapi praktiknya menjual minuman beralkohol tanpa skema perizinan yang tepat,” ujarnya.
Anggota Komisi A, Danny Agung Prasetyo, menjelaskan bahwa secara umum dokumen milik Odette tidak bermasalah. Namun, ada beberapa berkas administratif yang masih perlu diverifikasi ulang oleh dinas terkait. “Perizinan Odette pada prinsipnya tidak banyak kendala. Mereka bisa menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol, hanya ada beberapa administrasi yang perlu dicek kembali,” katanya.
Danny juga menyoroti perbedaan kewajiban pajak antara restoran atau kafe dengan usaha yang menjual minuman beralkohol. Ia menyebut tarif pajak restoran dan kafe sebesar 10 persen, sedangkan pajak untuk minuman beralkohol mencapai 15 persen. Perbedaan ini, menurutnya, menjadi alasan penting mengapa klasifikasi usaha harus jelas dan tidak disiasati.
Di sisi lain, kuasa hukum Odette, Fakhruddin Umasugi, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang. Ia menegaskan bahwa dokumen legalitas kliennya telah dipenuhi, mulai dari izin penjualan minuman beralkohol hingga izin keramaian. “Kami sudah menunjukkan seluruh perizinan yang diminta. Secara administratif, Odette lengkap,” ujarnya.
Fakhruddin berharap penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa perlakuan berbeda antar pelaku usaha. Ia menyinggung bahwa regulasi mengenai hiburan malam di Kota Malang sudah mengatur secara rinci, termasuk batas jarak lokasi usaha dari sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas kesehatan, serta ketentuan distribusi minuman beralkohol.
Rapat dengar pendapat ini menjadi pengingat bahwa geliat ekonomi malam hari tetap harus berjalan seiring kepatuhan hukum. Di tengah dinamika kota yang terus tumbuh, pengawasan dan transparansi menjadi kunci agar ruang hiburan tidak berubah menjadi sumber polemik baru.


















