SARDO SWALAYAN: Dari Sengketa Gono Gini Berujung Laporan Pidana Hingga Praperadilan

MENANG: Helly, SH, MH (kanan), kuasa hukum Tatik Suwartiatun dan Sasa (putri Tatik) saat menggelar konferensi pers hasil putusan PN Bangil yang memenangkan permohonan praperadilan, Jumat (28/11/2025).
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Perjuangan panjang Tatik Swartiatun untuk mempertahankan haknya atas Sardo Swalayan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya, Helly SH MH, dan memerintahkan agar laporan polisi yang sempat dihentikan dibuka kembali.

Sengketa ini bermula dari konflik rumah tangga antara Tatik dan Imron Rosyadi, mantan suaminya. Mereka memiliki dua anak dan sejumlah aset bersama, termasuk Sardo Swalayan yang berada di Malang dan Pandaan. Namun, Imron dan keluarganya mengklaim bahwa swalayan tersebut adalah warisan keluarga, bukan harta bersama.

Tatik dan kuasa hukumnya telah berjuang selama bertahun-tahun untuk membuktikan bahwa Sardo Swalayan adalah harta bersama. Mereka telah memenangkan beberapa putusan, termasuk putusan Pengadilan Agama Malang dan putusan Pengadilan Negeri Bangil yang menyatakan bahwa akta kesepakatan bersama tahun 2016 adalah tidak sah.

“Perjuangan ini, keadilan akan menemukan jalannya. Saya sampai saat tetap berdiri melawan ketidakadilan, dan akan terus kami perjuangkan demi hak kami,” kata Tatik, Jumat (28/11/2025).

Helly, kuasa hukum Tatik, menyatakan bahwa putusan praperadilan ini adalah titik terang bagi kliennya. “Kami yakin kebenaran akan menemukan jalan sendiri. Apa yang dilakukan para pihak tersebut diduga melanggar pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” ujarnya.

Dengan putusan praperadilan ini, Tatik berharap dapat melanjutkan perjuangannya untuk mendapatkan haknya atas Sardo Swalayan. Perjuangan Tatik ini menjadi inspirasi bagi banyak orang yang berjuang untuk mendapatkan keadilan. Semoga keadilan dapat segera ditegakkan dan Tatik dapat mendapatkan haknya atas Sardo Swalayan. (Zai).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *