Kejari Kota Malang Tahan Dua Tersangka Korupsi Tanah Polinema, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

banner 120x600

PENAJATIM.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun anggaran 2019-2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menerima pelimpahan tahap II dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sekaligus menahan dua tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Awan Setiawan, mantan Direktur Polinema, serta Hadi Santoso, pihak penjual tanah yang terkait dalam transaksi tersebut. Keduanya dititipkan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, menyebut penahanan dilakukan lantaran ada risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. “Kerugian negara akibat perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp22,6 miliar,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dari pihak Kejati Jatim dijelaskan bahwa sejak Tahap II diserahkan, kewenangan penuh penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. JPU akan segera menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas dan barang bukti yang sudah diterima, sebelum kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Kejati Jawa Timur menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menindak tegas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *