Tiga Pemuda Ditangkap Polisi Usai Bacok Karyawan Koperasi di Malang

Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto,
Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto,
banner 120x600

PENAJATIM.COM – Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, Kota Malang, berhasil membekuk tiga pemuda berinisial MIM (24), MJ (24), dan MZH (24) yang terlibat dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Akibat perbuatannya, seorang karyawan koperasi berusia 26 tahun mengalami luka bacok di lengan kanan serta punggung.

Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 23.28 WIB. Saat itu, korban bersama dua rekannya, DM (26) dan ZA (36), tengah duduk di depan kantor koperasi di Jalan Danau Tondano, Kecamatan Kedungkandang. Tiba-tiba, ketiga pelaku datang membawa senjata tajam dan menantang DM berkelahi.

“Korban DW yang berusaha melerai justru ikut jadi sasaran. Tersangka MZH sempat memukul wajah DM, lalu mendorong DW hingga terjatuh sebelum menyabetkan senjata ke tubuhnya,” kata Sugeng, Senin (29/9/2025). Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan mereka. Sepuluh hari kemudian, Senin (22/9/2025) malam, ketiganya ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah belati 20 sentimeter, pedang samurai 94 sentimeter, serta pedang lain sepanjang 54 sentimeter.

Menurut penyelidikan, motif penganiayaan dipicu rasa sakit hati. “Korban sebelumnya mendatangi mereka untuk menanyakan soal tanggungan. Dari situlah terjadi perselisihan yang berujung pengeroyokan,” jelas Sugeng.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata tajam. “Penangkapan ini hasil tindak lanjut laporan korban, sekaligus peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *