SURABAYA, PENAJATIM.COM – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH, membantah jawaban Kejati yang menyatakan tidak ada pembentukan panitia dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema tahun anggaran 2020.
Sumardhan menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti-bukti dokumen, seperti Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia, surat penawaran lahan, berita acara musyawarah, dan bukti pembayaran. Ia juga menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Awan Setiawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menurut kami, ada pembentukan panitia dan proses lainnya yang sah dalam pengadaan tanah ini,” ujar Sumardhan dalam sidang. Ia juga menambahkan bahwa Kejati telah salah dalam menetapkan Awan Setiawan sebagai tersangka.
Selain itu, Sumardhan juga menyebutkan bahwa pihaknya akan membawa bukti statemen Kejati di media yang menyatakan tidak ada pembentukan panitia tanpa harga pembentukan Appraisal. “Itu bukti-bukti yang akan kami bawa pada sidang pekan depan,” tuturnya.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari Kejati dan pembuktian surat pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema tahun anggaran 2020, yang menjerat Awan Setiawan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur.
Dengan dilanjutkannya sidang praperadilan ini, Awan Setiawan dan tim kuasa hukumnya berharap dapat membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Gugatan Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan lembaga pendidikan negeri. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. (Ris).

















