SURABAYA, PENAJATIM.COM – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan, yang menjabat pada periode 2017-2021, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Gugatan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus tahun anggaran 2020.
Sidang gugatan praperadilan dengan nomor register perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hakim tunggal Erly Soelistyarini, SH, MH, Selasa (15/7/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Sumardhan, bukti-bukti formil telah terpenuhi, seperti pembentukan panitia pengadaan tanah, appraisal, surat keterangan nilai harga tanah dari kantor agraria, dan pembayaran oleh PPK. “Setelah dibentuk panitia pengadaan tanah maka sudah terjadi pendelegasian (pelimpahan) kewenangan kepada panitia pengadaan tanah,” jelasnya.
Sumardhan juga menegaskan bahwa keterangan kliennya dilakukan sudah sesuai prosedur. “Kami tetap berpendapat bahwa praperadilan yang diajukan adalah sudah benar karena yang kami persoalkan adalah penetapan sebagai tersangka dan penahanan, secara fakta hukum klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-bukti formil sudah terpenuhi,” kata advokat senior dari Law Firm Edan Law tersebut.
Menurutnya, Jaksa telah mengajukan jawaban inti dengan dua alasan utama, yaitu kasus ini bukan objek praperadilan karena telah memenuhi dua alat bukti, dan bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada 17 Juli 2025 dengan agenda replik dari pemohon. Sumardhan dan tim kuasa hukumnya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dan membuktikan bahwa penetapan status tersangka tidak sah. (Ris).

















