Kasus Pengadaan Tanah Polinema Bergulir ke Pra Peradilan, Kuasa Hukum Awan Setiawan Yakin Kliennya Tidak Bersalah

Kasus Pengadaan Tanah Polinema Bergulir ke Pra Peradilan, Kuasa Hukum Awan Setiawan Yakin Kliennya Tidak Bersalah
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Politeknik Negeri Malang (Polinema) kini telah memasuki babak baru dengan dilakukannya pra peradilan. Kuasa hukum Awan Setiawan, mantan Direktur Polinema, yakin bahwa kliennya tidak bersalah dan proses pengadaan tanah telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Dalam pra peradilan ini, kuasa hukum Awan Setiawan membeberkan fakta bahwa pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Polinema telah dilakukan secara transparan dan sesuai hukum. Mereka juga menegaskan bahwa tuduhan korupsi tidak berdasar dan tidak ada kerugian negara yang signifikan.

“Pengadaan tanah ini telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan proses hukum ini akan membuktikan hal tersebut,” ungkap Sumardhan, SH, MH didampingi Miftakhul Irfan, SH, MH dan Ari Hariadi, SH, tim kuasa hukum Awan Setiawan, Jumat (11/7/2025).

Dalam proses pra peradilan, kuasa hukum Awan Setiawan juga akan mempresentasikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa proses pengadaan tanah telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan panitia pengadaan tanah. Mereka juga akan menunjukkan bahwa harga tanah yang dibeli telah sesuai dengan harga pasar dan tidak ada penyimpangan dalam proses pengadaan.

Advokat senior dari Law Firm Edan Law ini menegaskan, bahwa dalam struktur pengadaan, Direktur Polinema berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), namun pelaksanaan teknis telah didelegasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah. “PPK bertanggung jawab penuh secara teknis, sedangkan direktur hanya mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan secara umum,” tuturnya.

Menurutnya, panitia pengadaan tanah sudah dilakukan sejak tahun 2019 sebagai langkah awal. Saat itu, Direktur Polinema telah menerbitkan SK Nomor 689 Tahun 2019 tentang pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Polinema, tertanggal 11 Juni 2019.

SK Nomor 2888 Tahun 2020, pembaruan atas SK sebelumnya, diterbitkan 3 April 2020. Pembentukan panitia kedua dilakukan karena panitia pengadaan lahan yang dibentuk tahun 2019 tidak berjalan.

“Pertama tidak berjalan karena salah satu panitia masuk masa pensiun. Maka kemudian oleh klien kami dibuat lagi panitia yg kedua. Dengan telah dibentuk panitia ini, secara otomatis terjadi pelimpahan kewenangan. Dalam hal ini, klien kami tidak ikut campur,” jelasnya

Dengan demikian, pra peradilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Awan Setiawan dan membuktikan bahwa proses pengadaan tanah di Polinema telah dilakukan secara profesional dan sesuai hukum. Kuasa hukum Awan Setiawan optimis bahwa kliennya akan terbukti tidak bersalah dan kasus ini akan segera berakhir dengan keadilan. (Ris).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *