YOGYAKARTA, PENAJATIM.COM – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali menjadi saksi geliat perubahan dalam cara kita memahami dan memperjuangkan hukum. Pada 23–24 Juni 2025, ratusan akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan mahasiswa dari seluruh penjuru tanah air berkumpul dalam Konferensi Sosio-Legal Indonesia 2025. Lebih dari sekadar pertemuan ilmiah, konferensi ini menjadi arena konsolidasi kekuatan intelektual, gerakan masyarakat sipil, dan arah baru studi hukum di Indonesia.
Diselenggarakan oleh Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) bersama PANDEKHA FH UGM, serta didukung Perkumpulan HUMA dan PERSADA UB, konferensi ini mengangkat tema: “Socio-Legal Studies in Indonesia: Challenges, Comparisons, and Critical Reflections”. Tema tersebut menegaskan semangat untuk menghadirkan pendekatan hukum yang lebih peka terhadap realitas sosial dan berpihak pada keadilan substantif.

Tak seperti forum akademik yang kaku dan penuh formalitas, Konferensi Sosio-Legal 2025 justru hidup dari interaksi hangat dan reflektif antarpeserta. Dari lebih dari 180 abstrak yang masuk, sebanyak 111 makalah terpilih untuk dipresentasikan dalam 10 panel tematik dan sesi Master Class. Kurasi dilakukan ketat, menilai kualitas metodologi, relevansi tema, hingga integrasi antara teori dan kondisi sosial di lapangan.
Para pemakalah tak hanya berbagi temuan, tapi juga menerima umpan balik langsung dari akademisi senior dan praktisi berpengalaman. Diskusi tak berhenti pada data, tetapi menjangkau hingga soal dampak sosial, urgensi reformasi hukum, serta pertanyaan-pertanyaan mendasar: Untuk siapa hukum itu ditegakkan? Untuk siapa ilmu ini dikembangkan?
Salah satu segmen istimewa dari konferensi ini adalah Master Class, ruang pembelajaran mendalam bagi pengembangan metodologi riset sosio-legal. Di sinilah peserta berdiskusi langsung dengan pakar yang telah lama menekuni pendekatan interdisipliner dalam studi hukum—dari isu hukum pidana, masyarakat adat, gender, hingga keadilan lingkungan.
Forum ini menjadi pengingat bahwa metodologi bukan sekadar alat teknis, melainkan cermin nilai dan posisi sosial peneliti.
Hari kedua konferensi ditandai dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional II ASSLESI, ajang tertinggi organisasi untuk mengevaluasi perjalanan dan menata arah ke depan. Tema “Penguatan Jejaring dan Kolaborasi Studi Sosio-Legal: Menyemai Inovasi, Memperluas Dampak” mencerminkan niat kolektif untuk memperkuat posisi pendekatan sosio-legal dalam ekosistem pendidikan dan penelitian hukum di Indonesia.
Ketua Umum Dr. Fachrizal Afandi bersama Sekretaris Umum Theresia Dyah Wirastri memaparkan Laporan Pertanggungjawaban 2021–2024. Di dalamnya tercatat berbagai capaian strategis: pelatihan metode sosio-legal di berbagai kampus, kerja sama internasional, serta pengelolaan jurnal The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies (IJSLS) yang kini telah terindeks Scopus.

ASSLESI juga menggagas pelatihan berskala nasional lewat program ATTRACT, hasil kerja sama dengan Universitas Leiden dan Nuffic Neso. Program ini menjangkau Malang, Bandung, Aceh, dan Makassar, melibatkan dosen, peneliti, hingga aparat penegak hukum.
Di balik capaian, tak luput disampaikan berbagai tantangan: sistem dokumentasi yang belum rapi, keanggotaan yang masih manual, serta belum disahkannya AD/ART. Namun pengurus tidak berhenti di situ. Rekomendasi perbaikan pun disampaikan, mulai dari digitalisasi organisasi, perluasan kaderisasi, hingga diversifikasi sumber daya dan mitra.
Ketua Dewan Penasihat, Prof. Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa pendekatan sosio-legal harus menjadi jembatan antara dunia hukum dan denyut nadi masyarakat. Sementara Prof. Shidarta mengingatkan pentingnya menjaga semangat reflektif dan kritis dalam gerakan ini.
Seluruh peserta menerima laporan pertanggungjawaban secara aklamasi, dan dengan semangat musyawarah mufakat, menetapkan format baru kepemimpinan berupa Presidium. Terpilih sebagai Ketua Presidium adalah Yance Arizona, didampingi Agung Wibowo dan Theresia Dyah Wirastri. Tiga nama ini mendapat mandat untuk membentuk struktur pengurus baru periode 2025–2027.
Konferensi ditutup dengan Seminar Internasional yang mengulas perbandingan perkembangan studi sosio-legal di Indonesia dan Jepang. Prof. Yoshitaka Wada, Presiden Asian Law and Society Association (ALSA), membuka wawasan tentang tantangan yang dihadapi studi hukum di Jepang.
Prof. Sulistyowati Irianto mengulas refleksi panjang tentang perkembangan studi sosio-legal di Indonesia. Sementara Dr. Rikardo Simarmata menyoroti bagaimana studi ini berperan dalam mendukung gerakan sosial, terutama yang membela kelompok-kelompok rentan dan terpinggirkan secara hukum.
ASSLESI tak ingin hanya menjadi organisasi keilmuan. Ia adalah rumah bersama bagi mereka yang ingin menjembatani dunia akademik dan realitas masyarakat. Di tengah derasnya pendekatan hukum yang kaku dan elitis, pendekatan sosio-legal menjadi napas baru yang membumi: hukum yang hidup, berakar pada pengalaman nyata, dan berpihak pada mereka yang kerap luput dari perhatian hukum formal.
Dalam semangat itu, Konferensi Sosio-Legal Indonesia 2025 menjadi pengingat: bahwa belajar hukum bukan hanya soal hafal pasal, tapi juga keberanian untuk mempertanyakan struktur, mengubah arah, dan memperjuangkan keadilan dengan ilmu, refleksi, dan kolaborasi.

















