Breaking News
Ambulans BRI Perluas Akses Kesehatan Warga Lumbang Resmi Pimpin Kodrat Kota Malang, Rendra Masdrajad Bidik Generasi Petarung Berprestasi Goes ke Kancah Asia, 4 Atlet UIBU Malang Tampil di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Bukan Sekadar Bantuan, BRI Kediri Dampingi 20 Keluarga Mustahik Setiap Pekan KEDIRI – Pendampingan kepada keluarga mustahik di Kediri dilakukan secara rutin, bukan hanya melalui pemberian bantuan. BRI Kediri bersama YBM BRILiaN menjalankan pembinaan kepada 20 keluarga melalui pertemuan yang digelar setiap minggu. Kegiatan berlangsung di Rumah Joglo, Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Materi pendampingan mencakup dua aspek, yakni penguatan spiritual dan kemampuan mengelola keuangan keluarga. Pada aspek spiritual, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap bersyukur, bertanggung jawab, saling mendukung dalam keluarga, serta memiliki tujuan hidup menjadi bagian dari pembinaan. Sementara dari sisi finansial, peserta belajar menyusun perencanaan keuangan, mengatur pendapatan dan pengeluaran, serta menyiapkan tabungan. Peserta juga dibekali pemahaman untuk membedakan kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumtif dan pengelolaan utang yang tidak sehat turut menjadi materi agar keluarga dapat membangun kebiasaan finansial yang lebih terukur. Branch Office Head BRI Kediri Adi Nugroho mengatakan, konsistensi pendampingan menjadi bagian penting dalam proses pemberdayaan. “Melalui YBM BRILiaN, kami ingin pendampingan yang diberikan dapat menyentuh kebutuhan keluarga secara lebih menyeluruh. Tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, tetapi juga memperkuat nilai spiritual yang dapat menjadi fondasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Dengan pertemuan yang dilakukan secara berkala, peserta memiliki kesempatan untuk mempelajari materi secara bertahap dan menerapkannya di lingkungan keluarga. “Kami berharap 20 keluarga mustahik yang mengikuti kegiatan ini semakin kuat secara spiritual dan semakin bijak dalam mengelola keuangan. Dengan pendampingan yang dilakukan secara konsisten, harapannya mereka dapat membangun keluarga yang lebih tangguh, memiliki perencanaan yang baik, dan secara bertahap semakin berdaya serta mandiri,” kata Adi. Kembali Independen, The Changcuters Bawa Album Baru ke Malang

Terdakwa Alti Diduga Terlibat dalam Kasus TPPO, SBMI: Unsur Eksploitasi Terpenuhi

Foto : Sidang TPPO dengan terdakwa Alti, JPU menghadirkan Hanifah selaku saksi korban dan saksi pelapor, Senin (23/6/2025).
banner 120x600

MALANGKOTA, PENAJATIM.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa AB alias Alti, 34, warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, Senin (23/6/2025).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi mempresentasikan keterangan saksi Hanifah, yang merupakan saksi pelapor dari terdakwa Hermin. Saksi menyebut Alti mengetahui soal kegiatan penempatan dan pelatihan, termasuk keberangkatan empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), serta tindakan kekerasan yang sempat dilaporkan ke Polres.

Penasihat Hukum Alti, Amri Abdi Bachtiar Putra, membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai marketing divisi Hongkong dari PT NSP. Alti tidak memiliki kapasitas untuk memberangkatkan CPMI secara pribadi. “UU 18/2017 jelas menyatakan bahwa proses penempatan PMI harus dilakukan oleh kantor pusat dengan job order dari agensi luar negeri. Klien kami bukan pemilik, hanya ditunjuk secara resmi sebagai bagian divisi Hongkong,” tegas Amri.

Foto : Sidang TPPO dengan terdakwa Alti, JPU menghadirkan Hanifah selaku saksi korban dan saksi pelapor, Senin (23/6/2025).

Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyatakan keyakinannya bahwa unsur eksploitasi terpenuhi dalam kasus TPPO yang melibatkan terdakwa Alti. Menurut Endang, para CPMI telah menjadi korban sistem yang tidak legal dan rawan disalahgunakan. “Kami memandang bahwa para CPMI hanya ingin keadilan dan hak-haknya bisa dipenuhi,” jelas Endang usai mendampingi saksi korban, Hanifah usai sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A.

Jaksa juga menyiapkan lima saksi lagi dan saksi ahli untuk beberapa sidang ke depan. Sidang kasus TPPO ini akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban. Endang berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para korban dapat memperoleh keadilan. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar para korban dapat memperoleh hak-haknya,” tandasnya. (Ris).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *