MALANGKOTA, PENAJATIM.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa AB alias Alti, 34, warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, Senin (23/6/2025).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi mempresentasikan keterangan saksi Hanifah, yang merupakan saksi pelapor dari terdakwa Hermin. Saksi menyebut Alti mengetahui soal kegiatan penempatan dan pelatihan, termasuk keberangkatan empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), serta tindakan kekerasan yang sempat dilaporkan ke Polres.
Penasihat Hukum Alti, Amri Abdi Bachtiar Putra, membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai marketing divisi Hongkong dari PT NSP. Alti tidak memiliki kapasitas untuk memberangkatkan CPMI secara pribadi. “UU 18/2017 jelas menyatakan bahwa proses penempatan PMI harus dilakukan oleh kantor pusat dengan job order dari agensi luar negeri. Klien kami bukan pemilik, hanya ditunjuk secara resmi sebagai bagian divisi Hongkong,” tegas Amri.

Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyatakan keyakinannya bahwa unsur eksploitasi terpenuhi dalam kasus TPPO yang melibatkan terdakwa Alti. Menurut Endang, para CPMI telah menjadi korban sistem yang tidak legal dan rawan disalahgunakan. “Kami memandang bahwa para CPMI hanya ingin keadilan dan hak-haknya bisa dipenuhi,” jelas Endang usai mendampingi saksi korban, Hanifah usai sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A.
Jaksa juga menyiapkan lima saksi lagi dan saksi ahli untuk beberapa sidang ke depan. Sidang kasus TPPO ini akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban. Endang berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para korban dapat memperoleh keadilan. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar para korban dapat memperoleh hak-haknya,” tandasnya. (Ris).

















