MALANG, PENAJATIM.COM – Belasan korban yang dirugikan oleh PT Graha Mapan Lestari (MCP), pemilik Malang City Point (MCP) Dieng, Kecamatan Sukun Kota Malang, pada Senin (02/06/2025) siang, mendatangi Gedung DPRD Kota Malang untuk mengadukan permasalahan mereka. Mereka didampingi oleh kuasa hukum untuk mencari jalan keluar atas kerugian finansial yang dialami, yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Advokat yang mewakili korban, Sumardhan, SH, MH, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Kota Malang adalah untuk mengupayakan solusi. Sumardhan berharap, dengan pertemuan ini, para wakil rakyat dapat membantu mengatasi masalah yang sedang dihadapi klien-kliennya, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Jika kita mengacu pada kasus yang terjadi di Meikarta, Jakarta, korban difasilitasi oleh DPR RI. Kami berharap, langkah yang sama dapat diambil di sini,” ungkap Sumardhan. Ia menambahkan bahwa kedatangannya ke DPRD Kota Malang ini menjadi harapan besar bagi dirinya dan klien-kliennya, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.
Sejumlah 17 orang klien yang mewakili korban, kata Sumardhan, mengalami kerugian hingga Rp 7,7 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pembelian apartemen dan kondotel secara lunas pada sekitar tahun 2010. Para korban, menurutnya, tidak menuntut bunga atau denda, melainkan hanya menginginkan pengembalian uang pokok pembelian yang telah mereka bayar. “Kami tidak meminta lebih dari itu. Kami hanya ingin uang pokok yang telah dibayar kembali,” tegas advokat senior tersebut.
Sumardhan menjelaskan bahwa proses lelang dan pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang mengarah pada kebangkrutan perusahaan sangat merugikan para korban. Oleh karena itu, mereka berharap ada solusi yang dapat diberikan oleh DPRD Kota Malang.
Advokat yang dikenal dengan sapaan Mardhan ini juga mengungkapkan optimisme yang besar terkait penyelesaian masalah klien-kliennya. “Dengan bantuan Polresta Malang Kota, kami berharap aspirasi kami bisa tersampaikan dengan baik dan ada solusi yang konkret dari DPRD,” imbuhnya.
Harapan yang sama disampaikan oleh Tharfiansyah, salah satu korban asal Surabaya yang mengalami kerugian sebesar Rp 585 juta. Menurutnya, perasaan kecewa sangat mendalam karena tidak menyangka akan diperlakukan seperti ini. Ia menegaskan bahwa ia dan korban lainnya tidak akan menerima pengembalian yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang telah dibayarkan. “Kami tidak meminta bunga atau denda, kami hanya ingin uang pokok kami dikembalikan,” jelas Tharfiansyah dengan penuh harapan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menanggapi aduan tersebut dengan mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti atas tuntutan yang disampaikan oleh para korban dan kuasa hukumnya. “Saat ini, kami baru sebatas menampung aspirasi ini dan akan membahasnya bersama dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya,” ujar Amithya.
Mia, sapaan akrab Ketua DPRD tersebut, juga menambahkan bahwa mereka akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Komisi A DPRD yang menangani masalah ini. Namun, ia juga menekankan bahwa sebelum mengambil langkah lebih lanjut, perlu ada pembahasan di internal DPRD terlebih dahulu.
“Setelah itu, kami akan menentukan kelanjutan dari proses ini. Kami akan berusaha secepatnya mengadakan pertemuan lanjutan, dan upayakan dapat berlangsung pada Juni 2025 ini,” tutup Mia.
Kasus ini menggambarkan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen, serta memberikan gambaran mengenai harapan korban yang mencari keadilan atas kerugian yang mereka alami. Para korban menunggu dengan penuh harap bahwa pertemuan dengan DPRD Kota Malang dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan merugikan para pihak yang bertanggung jawab.

















