Calon Pekerja Migran Korban PT NSP Tuntut Keadilan, Penahanan Ijazah dan Kekerasan Minta Diusut Tuntas

Oplus_131072
banner 120x600

MALANG, PENAJATI.COM – Sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga menjadi korban PT NSP Cabang Malang, didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), menuntut keadilan dan mendesak agar proses hukum atas kasus yang menimpa mereka segera dituntaskan.

Mereka menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan, eksploitasi berupa kerja paksa di warung tanpa upah, serta penahanan dokumen asli berupa ijazah dan dokumen lainnya yang menghambat kehidupan mereka. Tuntutan ini disampaikan pada Senin (28/04/2025).

Sebelumnya, kasus ini telah ditangani aparat penegak hukum dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) CPMI yang berkaitan dengan ilegalnya operasional PT NSP Cabang Malang.

Tiga orang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan perkara tersebut dari kepolisian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk segera disidangkan.

Lebih lanjut, diduga perusahaan tersebut telah mempekerjakan para CPMI di sebuah warung milik suami salah satu petinggi perusahaan berinisial RY tanpa memberikan upah sepeser pun. Hal itu disampaikan oleh salah satu korban asal Palembang berinisial L.

Hal itu terpaksa dilakukan oleh para CPMI karena tekanan batin, dan rasa takut tidak diberangkatkan membuat mereka tak berdaya melawan. Para korban dan SBMI mendesak Kepolisian untuk segera menangkap RY.

“Kami bekerja dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam tanpa upah. Itu bergilir, teman-teman digilir. Mereka diperlakukan seperti budak. Bayangkan, pernah diminta memotong bawang 20 kilo sendirian tanpa upah,” ungkap Lia, salah satu korban saat memberikan keterangan kepada awak media bersama SBMI, Senin (28/04/2025).

Menurutnya, persoalan lainnya adalah penahanan dokumen asli milik para korban oleh pihak PT NSP Cabang Malang. Lia menjelaskan bahwa dokumen tersebut seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga ijazah asli sekitar 47 orang CPMI yang masih ditahan perusahaan.

Kondisi ini membuat para korban tidak bisa bergerak mencari alternatif pekerjaan lain.

“Semua dokumen mereka tahan. Kalau masuk ke Hongkong, itu dari KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, semua kami kasih asli. Sampai hari ini tidak diserahkan kepada kami,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan korban lain asal Malang berinisial R. Menurutnya, para CPMI dipekerjakan secara paksa di Warung RY dari pukul 06.00 hingga 23.00 WIB setiap hari tanpa kompensasi.

Para korban meyakini tindakan eksploitasi ini telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saya pernah dipekerjakan di warung milik Pak RY. Kami bekerja selama 17 jam dan kita tidak diberi upah sama sekali,” tutur R.

Selain eksploitasi kerja, kasus dugaan penganiayaan fisik dan verbal juga diduga pernah dialami para CPMI.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuryati mengatakan, korban asal Malang lainnya yakni HA mengalami trauma mendalam akibat perlakuan yang diterimanya selama berada di penampungan.

Menurutnya, korban HA pernah diminta oleh penanggungjawab perusahaan tersebut yang bernama Hermin alias HNR dengan tindakan merendahkan seperti menyuruh mencium air kencing anjing. Dina mengatakan, para CPMI lainnya juga ada yang mengalami kekerasan fisik seperti pemukulan hingga disiram mie panas dan air kopi.

“Kami mendesak agar proses hukum kasus penganiayaan terhadap korban HA dengan tersangka HNR, yang dilaporkan sejak November 2024, segera diselesaikan karena hingga kini sudah 6 bulan belum juga mencapai tahap P-21,” kata perempuan berhijab yang akrab disapa Dina tersebut.

Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. SBMI juga telah menerima surat kuasa dari 6 korban di wilayah Malang dan 2 korban dari Banyuwangi dalam kasus serupa.

“Kami berharap kasus ini oleh aparat polisi, jaksa, hakim juga melihat dari prosesnya bagaimana teman-teman itu direkrut, ditampung, kemudian dipekerjakan secara eksploitatif. Indikasi kuat terjadinya TPPO,” ujar Dina.

Dia berharap kasus ini tidak menguap begitu saja. SBMI juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proses penempatan pekerja migran.

Dia menekankan, bahwa kasus perbudakan modern seperti ini seharusnya sudah tidak terjadi lagi di era sekarang. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan dan penindakan tegas terhadap pelaku.

“Kejadian dari Banyuwangi ke Malang, dari Palembang juga ke Malang, perekrutan terjadi. Sementara pemerintah pengawasannya seperti apa? Semakin panjang jalur yang dilalui, semakin banyak kerentanan yang dihadapi,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, para korban dan SBMI menuntut beberapa hal, yakni penghukuman berat bagi para terdakwa HNR dan AB alias Ade. Kemudian, juga penangkapan RY atas dugaan eksploitasi dan TPPO, penyelesaian segera kasus penganiayaan HA, dan pengembalian seluruh hak korban baik materiil maupun immaterial.

“Termasuk pengembalian dokumen-dokumen asli tanpa dibebani biaya. Teman-teman ini sangat berharap, melalui aparat penegak hukum dan kementerian terkait, benar-benar hadir melindungi warganya,” tandasnya. (Ris)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *