MALANG, PENAJATIM.COM – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS., menekankan pentingnya kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Prof. Deni dalam Seminar Nasional bertema “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma) pada Kamis, 24 April 2025.
Seminar yang dihadiri oleh berbagai pakar hukum terkemuka ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga momen penting dalam upaya mendorong reformasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap dinamika hukum.
Kewenangan Hukum dalam Proses Peradilan Pidana
Dalam pemaparannya, Prof. Deni menyoroti bahwa tahapan pra-ajudikasi, yang meliputi penyelidikan, penyidikan oleh Kepolisian, dan penuntutan oleh Kejaksaan, merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Ia menekankan, jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi, kejelasan, dan ketepatan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan.
“Pra-ajudikasi merupakan titik awal dari proses peradilan pidana. Kejelasan dalam pelaksanaan kewenangan pada tahap ini sangat krusial, agar keadilan dapat tercapai dengan baik,” ungkap Prof. Deni di hadapan para peserta seminar. “Jika tahapan ini tidak dilaksanakan dengan benar, keadilan dalam proses selanjutnya akan sangat terganggu,” tegasnya.
Peran Masing-Masing Lembaga Penegak Hukum
Prof. Deni juga memberikan gambaran tentang tiga tahapan utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang terdiri dari pra-ajudikasi, ajudikasi, dan pasca-ajudikasi. Tahap pra-ajudikasi, menurutnya, sangat bergantung pada peran aktif Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai dasar hukum bagi proses selanjutnya.
“Pada tahap pra-ajudikasi, Kepolisian berfungsi untuk mengumpulkan bukti dan melakukan pengujian hukum atas dugaan tindak pidana. Tanpa proses ini yang jelas dan sistematis, kasus yang dibawa ke pengadilan akan terhambat,” jelas Prof. Deni.
Selanjutnya, tahapan ajudikasi atau pembuktian formal di pengadilan menjadi arena di mana hakim bertugas memutuskan apakah seorang terdakwa bersalah atau tidak, berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan dalam persidangan. Setelah itu, pada tahap pasca-ajudikasi, peran lembaga pemasyarakatan menjadi penting dalam pembinaan terpidana untuk reintegrasi sosial.
Landasan Hukum yang Tegas
Selain membahas tahapan peradilan, Prof. Deni juga menyoroti pentingnya landasan hukum yang mengatur kewenangan masing-masing institusi penegak hukum. Dalam hal ini, ia merujuk pada sejumlah ketentuan penting dalam undang-undang yang mengatur kewenangan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengatur kewenangan Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, KUHAP pada Pasal 1 angka (1) dan (2) serta Pasal 6 ayat (1) juga menegaskan kewenangan Polri dalam penyidikan tindak pidana. Sementara itu, KPK memiliki kewenangan khusus dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Prof. Deni mengingatkan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap kewenangan setiap lembaga penegak hukum dalam rangka menjaga integritas dan transparansi dalam sistem peradilan pidana.
Reformasi KUHAP Menuju Peradilan Pidana yang Berkeadilan
Dalam penutupan sesi seminar, Prof. Deni menegaskan bahwa salah satu tujuan utama reformasi KUHAP adalah memastikan bahwa setiap tahapan proses peradilan pidana dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tanpa tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum. Kejelasan kewenangan ini sangat penting agar hak-hak warga negara tetap terlindungi dan tercapai keadilan yang substantif.
“Reformasi KUHAP bukan hanya tentang perubahan hukum semata, tetapi juga tentang menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Diskusi hangat yang berlangsung dalam seminar ini menunjukkan bahwa reformasi KUHAP menjadi titik krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang dapat memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Para peserta seminar berharap bahwa penyusunan KUHAP baru yang lebih progresif dan selaras dengan semangat reformasi dapat segera terealisasi.
Dengan seminar nasional ini, diharapkan para pembuat kebijakan dapat semakin memahami urgensi perubahan dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih modern dan berkeadilan, sekaligus mendorong langkah konkret dalam penyusunan peraturan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan hukum.

















