Breaking News
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Kediri Dampingi 20 Keluarga Mustahik Setiap Pekan KEDIRI – Pendampingan kepada keluarga mustahik di Kediri dilakukan secara rutin, bukan hanya melalui pemberian bantuan. BRI Kediri bersama YBM BRILiaN menjalankan pembinaan kepada 20 keluarga melalui pertemuan yang digelar setiap minggu. Kegiatan berlangsung di Rumah Joglo, Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Materi pendampingan mencakup dua aspek, yakni penguatan spiritual dan kemampuan mengelola keuangan keluarga. Pada aspek spiritual, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap bersyukur, bertanggung jawab, saling mendukung dalam keluarga, serta memiliki tujuan hidup menjadi bagian dari pembinaan. Sementara dari sisi finansial, peserta belajar menyusun perencanaan keuangan, mengatur pendapatan dan pengeluaran, serta menyiapkan tabungan. Peserta juga dibekali pemahaman untuk membedakan kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumtif dan pengelolaan utang yang tidak sehat turut menjadi materi agar keluarga dapat membangun kebiasaan finansial yang lebih terukur. Branch Office Head BRI Kediri Adi Nugroho mengatakan, konsistensi pendampingan menjadi bagian penting dalam proses pemberdayaan. “Melalui YBM BRILiaN, kami ingin pendampingan yang diberikan dapat menyentuh kebutuhan keluarga secara lebih menyeluruh. Tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, tetapi juga memperkuat nilai spiritual yang dapat menjadi fondasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Dengan pertemuan yang dilakukan secara berkala, peserta memiliki kesempatan untuk mempelajari materi secara bertahap dan menerapkannya di lingkungan keluarga. “Kami berharap 20 keluarga mustahik yang mengikuti kegiatan ini semakin kuat secara spiritual dan semakin bijak dalam mengelola keuangan. Dengan pendampingan yang dilakukan secara konsisten, harapannya mereka dapat membangun keluarga yang lebih tangguh, memiliki perencanaan yang baik, dan secara bertahap semakin berdaya serta mandiri,” kata Adi. Kembali Independen, The Changcuters Bawa Album Baru ke Malang Keributan di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Bibir Zulham Mubarok Berdarah 98 Persen Lulusan UIBU Bekerja, Kampus Bidik Status World Class Entrepreneurship UIBU Apresiasi Puluhan Wisudawan Berprestasi, Rektor: Mereka Wajah Kampus

Sempat Dimassa, Maling Spesialis Toko Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota

banner 120x600

MALANGKOTA – Sempat dimassa, komplotan maling spesialis Toko ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang.

Sebelumnya, pelaku berinisial GMM diringkus
Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang usai membobol toko di Jalan Jalan Parseh Jaya, Kota Malang, Jawa Timur. Kala itu, pelaku juga sempat dihajar dimassa saat kepergok warga.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengungkapkan, pelaku membobol toko dengan cara mencongkel pintu dengan linggis. Kemudian komplotan pelaku yang berjumlah 3 orang itu mengambil barang dagangan di toko tersebut.

“Yang diambil ini kebanyakan semuanya rokok. Ada juga beberapa barang lain,” ungkap Kompol M Sholeh disela Konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (19/2/2025).

Dari kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta akibat pencurian itu.

Menurutnya, pelaku beraksi bersama 2 temannya. Dikatakan, mereka diketahui memang spesialis pencurian di toko.

“Mereka ini adalah komplotan atau kelompok spesialis membobol toko. Mereka menyikat habis barang barang di toko,” bebernya.

Aksi pelaku sempat dipergoki warga. Namun saat dikejar, 2 pelaku lain berhasil kabur dan 1 pelaku tertangkap warga. Kini, 2 pelaku lain masih diburu.

“Dua DPO sedang kami cari. Hasil pemeriksaan, ngakunya satu kali beraksi. Nanti akan kami kembangkan dengan beberapa TKP lain yang sebelumnya,” ujarnya.

“Kalau ada indikasi mereka melakukan di beberapa TKP, maka kami lakukan penyidikan sampai tuntas,” sambungnya.

Dihadapan awak media, GMM menyebut baru sekali membobol toko di Kota Malang. Dia mengaku diajak temannya dan hanya menggasak rokok.

“Baru satu kali langsung apes. Yang nyongkel (pintu) itu teman saya. Rokok yang saya bawa ya belum saya jual,” kata dia.

Atas perbuatannya, GMM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (lil)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *